Kamis, 23 April 2026

Layanan Publik

Berniat Buat atau Perpanjang Paspor? Begini Alur dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Permohonan membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di wilayah Karesidenan Pekalongan, kini bisa dilakukan daring melalui aplikasi M-Paspor.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
Suasana pembuatan dan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang, Selasa (20/9/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Permohonan membuat dan memperpanjang masa berlaku paspor di wilayah Karesidenan Pekalongan, kini bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Selanjutnya, pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang atau bisa juga ke Unit Kerja Keimigrasian (UKK) untuk melakukan proses verifikasi data, wawancara, serta perekaman sidik jari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang Arvin Gumilang mengatakan, aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Google Playstore atau Appstore.

"Saat pendaftaran, pemohon bisa memilih hari. Kemudian, datang ke kantor Imigrasi sesuai hari dan jam yang telah dipilih sambil membawa berkas persyaratan," ungkap Arvin saat ditemui di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Pemohon Paspor untuk Haji dan Umrah Meningkat, Kantor Imigrasi Pemalang Buka Lagi Layanan Keliling

Baca juga: Bawaslu Tegal Buka Lowongan 54 Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Arwin mengatakan, mayoritas pemohon paspor di kantor tersebut adalah warga yang ingin berangkat umrah.

"Selain itu, ada juga anak buah kapal (ABK) dan tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama dari wilayah Brebes dan Tegal," imbuhnya.

Arvin mengatakan, layanan membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang buka pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain membuat paspor fisik, pihaknya juga melayani pembuatan paspor online.

Hanya, khusus paspor online, tahapan yang dilewati lebih banyak.

Pendaftaran pembuatan paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi M-paspor atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pemohon kemudian diminta mengisi data diri. Setelah menerima oTP melalui email, lakukan verifikasi akun.

Tak berhenti disitu, pemohon harus mengklik pilihan pengajuan permohonan paspor online, mengisi kuisioner, dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, memilih lokasi dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk proses selanjutnya.

"Biaya pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu dan pembayaran bisa lewat teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau mini market," jelasnya.

Baca juga: Kemenangan Perdana Persekat Tegal di Liga 2 atas Nusantara United Didedikasikan untuk Mantan Pelatih

Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembobol Mesin ATM di Lebaksiu Tegal, Ini Penuturan Polisi

Berikut persyaratan pembuatan paspor tahun 2022:

  1. Pemohon wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri asli.
  2. Setelah itu, membawa kartu keluarga (KK) asli.
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan, atau buku nikah, ijazah, atau bisa juga surat babtis asli.
  4. Surat penetapan ganti nama dari pengadilan bagi yang pernah ganti nama.

Tambahan informasi:

  • Masa berlaku paspor selama lima tahun. Jika ingin perpanjang paspor maka cukup melampirkan paspor lama dan KTP.
  • Biaya pembuatan paspor Rp 350 ribu.
  • Proses pembuatan paspor selesai paling tidak tiga hari setelah pembayaran. (*)
Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved