Pemberhentian Ketum PPP Suharso Monoarfa
Menkumham Akui Kepemimpinan Mardiono di PPP, Begini Respon Suharso Monoarfa
Menkumham Yasonna H Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah mengesahkan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terkait hal ini, mantan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa enggan berkomentar.
Saat bertemu wartawan di Istana Presiden, Senin (12/9/2022), Suharso hanya mengatakan, akan menyelesaikan persoalan tersebut.
"Nanti saja, saya selesaikan baik-baik," katanya.
Senin, Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Suharso Monoarfa mengatakan, kedatangannya ke Istana untuk membahas banyak hal dengan presiden.
"Soal banyak hal," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca juga: Mardiono Angkat Suara Soal Penunjukkannya sebagai Plt Ketum PPP: Saya Tidak Pernah Punya Niat
Baca juga: Pilih Fokus Hadapi Pemilu 2024, DPC PPP Purbalingga Serahkan Pencopotan Suharso Monoarfa ke DPP
Termasuk, soal kisruh PPP yang membuatnya didongkel dari kursi ketua umum.
"Saya tadi banyak bicara soal itu dan soal IKN ya. Ya, nantilah, kami selesaikan baik-baik," katanya.
Sementara, pengesahan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.
"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025 dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 6 Jakarta 10310, yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 05 tanggal 6 September 2022, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yang dibuat di hadapan Marta Sapti Riana SH, Notaris berkedudukan di Kota Depok," tulis poin pertama Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022, dikutip dari Tribunnews.com.
Dalam poin kedua keputusan itu, Yasonna menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025 sebagaimana tercantum dalam SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP sepanjang tidak menyangkut ketua umum.
Dengan poin tersebut, susunan pengurus PPP masih tetap sama, kecuali jabatan ketua umum yang kini diemban sementara oleh Mardiono.
"Keputusan ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," tulis keputusan Menkumham tersebut.
Keputusan Menkumham ini ditandatangani Yasonna pada 9 September 2022.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengaku, belum menerima permintaan resmi dari Mardiono untuk bertemu dengan presiden.
"Belum," kata Heru.
Sementara itu, terkait kabar pertemuan Presiden Jokowi dengan mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy pekan lalu, Heru mengaku tidak mengetahui.
"Kalau itu, saya tidak tahu," katanya.
Dijanjikan Jabatan
Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, membuka pintu bagi kubu Suharso Monoarfa untuk mengikuti gerbong pimpinan baru.
Arsul mengajak eks Ketua Umum (Ketum) PPP itu untuk bersama-sama mengkonsolidasikan PPP menghadapi Pemilu 2024.
"Kami tentu berharap, Pak Suharso dan beberapa kawan yang bersamanya, bisa kembali duduk bareng, bersama mengkonsolidasikan PPP untuk menghadapi pemilu 2024," kata Arsul kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Bikin Gaduh, Suharso Monoarfa Dilengserkan dari Jabatannya sebagai Ketua Umum PPP
Baca juga: Suharso Monoarfa Melawan! Datangi Workshop Partai meski Ditolak, Tegaskan Masih Ketua Umum PPP
Arsul berjanji memberikan tempat terhormat bagi Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional (Bappenas) itu.
"Insyaallah, Pak Suharso tetap kami tempatkan di tempat terhormat meski tidak sebagai ketua umum," ujarnya.
Arsul Sani juga menyebut, surat dari PPP kubu Suharso Monoarfa tidak menjadi patokan Kemenkumham dalam mengambil keputusan.
Menurut Arsul, syarat-syarat formal berupa perlengkapan dokumen harus terpenuhi sesuai Permenkumham tahun 2017.
"Surat dari Pak Suharso itu tidak menjadi patokan dalam pengambilan keputusan," kata Arsul.
Arsul menyebut, Kemenkumham bukan dalam posisi menilai sah atau tidaknya pemberhentian Suharso dari Ketum Umum PPP.
"Tetapi, melihat apakah syarat-syarat formil untuk perubahan itu terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Sementara, pihaknya, kata dia, telah memenuhi semua persyaratan formil sehingga permohonan dikabulkan Kemenkumham.
"Kami bisa memenuhi semua persyaratan formil tersebut dan menguploadnya ke dalam sistem online Kemenkumham, maka ya wajar kalau permohonan perubahan kepengurusan terkait Ketum tersebut dikabulkan," katanya. (Tribun Network/fer/fik/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suharso Monoarfa akan Selesaikan Baik-baik Kisruh PPP yang Membuatnya Dipecat dari Kursi Ketua Umum.
Baca juga: Ada Pertemuan Lempeng Indo-Australia, Pesisir Selatan Jateng Berpotensi Digoyang Gempa Magnitudo 8,7
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 13 September 2022: Rp 975.000 Per Gram
Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Sore, Dapur dan Kamar Mandi Dua Rumah Warga Sumampir Banyumas Ambruk
Baca juga: Kapan Tol Semarang- Demak Seksi 2 Rampung? Ini Progres Terbaru