Berita Nasional
Resmi Naik! Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol dan AKAP Kelas Ekonomi
Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) dan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) dan angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi.
Aplikator ojek online diberi waktu tiga hari untuk melakukakn penyesuaian tarif.
Pengumuman kenaikan tarif ojol dan angkutan umum ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan, penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen semisal PPn dan UMR.
"Jadi, perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online, yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, serta kenaikan harga PPn," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pengemudi Ojol Banyumas Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Kondisi Sekarang Bikin Kami Nelangsa
Baca juga: Driver Ojol Pati Berharap Kebagian Subsidi Upah dari Pemerintah, Imbas Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
Hendro mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, kenaikan tarif ojek online untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya Rp 2.500.
Sementara, untuk biaya jasa minimal di zona I, yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama, dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Lalu, untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama, Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir, yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan, untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi, telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Jadi, ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.
Hendro meminta, agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru, yaitu Rabu (7/9/2022).
Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).