Berita Semarang

Banyak Truk Parkir di Bahu Jalan Tol Trans Jawa di Jateng, Mokhtar: Saya Pernah Hampir Menabrak

Pengguna jalan tol mengeluhkan banyaknya truk parkir di bahu tol Trans Jawa.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Dishub Provinsi Jateng
Petugas memberikan peringatan kepada pengemudi truk yang berhenti di bahu Jalan Tol Trans Jawa, tepatnya di wilayah Banyumanik Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pengguna jalan tol mengeluhkan banyaknya truk parkir di bahu tol Trans Jawa.

Mereka meminta petugas menindak tegas para pengemudi sopir truk lantaran aksi parkir di bahu jalan bebas hambatan itu membahayakan pengendara lain.

Sutopo, warga Kota Semarang, mengaku tak hanya sekali atau dua kali menemukan truk parkir di bahu jalan tol.

"Kalau siang dan pagi hari, saya sering menemui truk parkir di bahu jalan tol. Tak hanya di satu titik, bahkan beberapa titik, seperti di ruas tol Banyumanik Semarang," keluhnya, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Truk Boks Ringsek Usai Tabrak Bodi Tronton di Tol Karanganyar, 1 Tewas

Baca juga: Tol Solo-Yogya Bakal Dilengkapi Jalur Sepeda mulai dari Kartasura hingga Klaten

Menurut dia, hal itu membahayakan pengguna jalan lain. Apalagi, jika para pengemudi truk tidak menambah rambu yang menginformasikan adanya truk yang berhenti di bahu jalan.

"Apalagi, kalau malam, sangat membahayakan karena tak jarang para pengemudi yang parkir di bahu jalan tol tidak menggunakan tanda bahaya atau lampu," paparnya.

Ia meminta petugas meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelanggar itu.

"Langsung ditindak saja agar mereka tidak melakukan hal serupa, kalau dibiarkan akan dilulangi lagi," imbuh Sutopo.

Hal serupa juga sering ditemui Mokhtar, warga Semarang Barat, yang bekerja di wilayah Kabupaten Batang.

Setiap hari, dia melintasi jalan tol Trans Jateng untuk menuju dan pulang dari tempat kerja.

"Bahkan, mobil yang saya kendarai pernah hampir menabrak truk yang parkir sembarang, lantaran truk tersebut tidak memberikan tanda saat mau berhenti. Untung masih bisa menghindar," terangnya.

Ia berharap, pengemudi truk maupun pengendara lain lebih patuh saat menggunakan jalan tol.

"Harus diperingatkan namun jangan langsung ditindak. Mungkin, mereka kelelahan atau punya alasan tersendiri saat berhenti di bahu jalan tol," papar Mokhtar.

Baca juga: Bantuan Keuangan Pemprov Jateng di Pemalang untuk Kembangkan Desa Wisata, Ganjar: Hasilnya Bagus!

Baca juga: Pulang Olahraga Jalan Pagi, Gubernur Ganjar Naik Bus Trans Jateng: Bayar Murah Aman dan Nyaman

Sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005, ditegaskan, kendaraan yang menggunakan jalan tol dilarang berhenti, dilarang menarik kendaraan lain, kecuali penarik dari pihak pengelola tol, serta dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang dan hewan.

Di pasal ini juga dijelaskan, jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol, lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved