Berita Semarang
Nyambi Jadi Copet, 5 Suporter Arema FC Ditangkap saat Laga Semifinal Piala Presiden di Semarang
Ada 5 copet yang merupakan suporter dari Arema FC ditangkap saat beraksi di area stadion saat laga leg pertama semifinal Piala Presiden 2022 tersebut.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Laga semifinal Piala Presiden 2022 antara PSIS Semarang kontra Arema FC yang berjalan fair play harus tercoreng dengan aksi di luar lapangan.
Tindakan kejahatan terjadi di luar lapangan pada laga yang berlangsung di Stadion Jatidiri Semarang pada Kamis (7/7/2022) sore lalu.
Ada 5 copet yang merupakan suporter dari Arema FC ditangkap saat beraksi di area stadion saat laga leg pertama semifinal Piala Presiden 2022 tersebut.
5 suporter yang nyambi jadi copet itu yakni Mohamad Romli, Misbahuddin, Ahmad Fauzi, Moch Rengga Ardiyansyah, Jawariul Arifin.
Baca juga: Rumah Pensiunan Pegawai Kemenag Semarang Terbakar, Suara Api Melalap Kulkas Dikira Kucing

Hasil aksi pencopetan tersebut yakni berupa 5 HP atau ponsel yang merupakan milik penonton lain.
Kelimanya merupakan suporter dari Malang dan ditangkap Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Kasubnit 1 Resmob, Ipda Arindra Pratama di area stadion.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, ada tiga korban yang terkena kasus copet tersebut.
Komplotan itu memanfaatkan situasi di saat para suporter hendak masuk ke areal stadion.
"Mereka (komplotan) membagi tugas, di mana satu diantara pelaku bertugas mendorong orang-orang yang hendak menonton.
Ada pelaku yang mengeksekusi mengambil ponsel dari saku korban," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Copet Beraksi di Kerumunan Warga Berebut Minyak Goreng di Operasi Pasar Ajiibarang, Kusyati Apes
Donny menuturkan, setelah pelaku berhasil mencopet, ponsel tersebut dipindah tangankan ke pelaku lainnya.
Pada kasus itu pelaku telah memiliki peran masing-masing.
"Para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Copet Lintas Negara, Polisi: Tiap Akhir Pekan Meraka Beraksi di Malaysia
Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Wendi Andranu menambahkan, aksi copet terungkap setelah panitia pelaksana juga menjadi korban.
Saat ponselnya hilang, korban langsung naik ke atas tribun untuk memeriksa dan ditemukan tersangka bernama Rengga.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Resmob yang saat itu sedang melakukan pengamanan di luar stadion.
Kemudian diamankan di Polsek Gajahmungkur," tutur dia.(*)