Berita Tegal

Kasus PMK di Kabupaten Tegal Melonjak, 22 Hari Bertambah hingga 826 Ternak

Jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Tegal meningkat signifikan sejak temuan pertama, akhir Mei lalu.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DESTA LEILA KARTIKA
ILUSTRASI. Peternak kambing di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, tengah memberi pakan, beberapa waktu lalu. Kambing merupakan satu di antara hewan ternak yang rawan terserang penyakit mulut dan kuku. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Jumlah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Tegal meningkat signifikan sejak temuan pertama, akhir Mei lalu.

Pada 31 Mei 2022, tercatat ada 17 ekor sapi yang terinfeksi virus PMK.

Namun, pada 22 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, jumlah kasus PMK melonjak hingga 843 kasus.

Informasi tersebut disampaikan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Tegal Sugiyanto, Jumat (24/6/2022).

Sugiyanto mengatakan, 843 kasus PMK tersebut tersebar di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Tegal.

Sementara, dari jumlah tersebut, 11 hewan ternak dinyatakan mati, 51 kasus sembuh, dan 31 kasus baru.

Sisanya, masih menjalankan isolasi atau karantina selama 14 hari.

"Iya, betul, data tersebut sesuai update terakhir kami pada tanggal 22 Juni 2022."

"Wilayah terbanyak ditemukan kasus PMK ada di Kecamatan Margasari dengan 192 kasus, semuanya sapi," ungkap Sugiyanto.

Baca juga: Es Dawet Daun Kelor Tegal, Minuman Menyehatkan Terbuat dari Bahan Alami

Baca juga: Bebas Bersyarat dari Penjara, Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya Ogah Lagi di Dunia Politik: Kapok!

Baca juga: Foto Bareng Wali Kota Solo Gibran Pakai Seragam PDIP, Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Loncat Partai?

Baca juga: Puting Beliung Terjang Desa Cawitali Tegal, 8 Rumah dan 1 SD Rusak

Sugiyanto mengatakan, ternak yang terinfeksi PMK harus menjalani karantina dua pekan atau 14 hari.

Upaya pencegahan pun terus dilakukan, di antaranya meningkatkan sosialisasi terkait PMK, mendorong peternak rutin melakukan penyemprotan kandang, serta membatasi pengunjung kandang.

Juga, segera melaporkan dan memeriksa hewan ternak yang sakit.

"Kami juga memberikan vaksinasi PMK ke hewan ternak, insyaallah mulai Senin (27/6/2022) mendatang."

"Tapi, vaksinasi ini memang diperuntukkan bagi hewan ternak yang masih sehat atau belum terinfeksi, istilahnya di wilayah zona hijau (bersih) karena hewan yang sudah terjangkit tidak bisa divaksinasi," terangnya.

Sugiyanto menambahkan, virus PMK sebetulnya tidak menyebabkan hewan ternak sampai mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved