Berita Pekalongan

Sindikat Maling Pembobol Minimarket Yang Beraksi di 9 Daerah di Jabar-Jateng Dibekuk di Pekalongan

Sindikat maling pembobol minimarket antarkota antaprovinsi Jateng-Jabar dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.

tribunbanyumas.com/indra dwi purnomo
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka kasus pembobolan minimarket. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Sindikat maling pembobol minimarket antarkota antaprovinsi Jateng-Jabar dibekuk Satreskrim Polres Pekalongan.

Sindikat maling minimarket ini beroperasi di beberapa kabupaten dan kota di Jateng dan Jabar.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan, sindikat maling pembobol minimarket ini telah beroperasi di 9 kota di Jateng-Jabar.

Aksi kejahatan mereka terungkap melakukan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, pada akhir Mei lalu.

Baca juga: Pemancing di Pekalongan Terserempet Kereta Api, Tubuhnya Terlempar ke Sungai Sengkarang

Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan.

Satu, pelaku yang merupakan otak aksi kejahatan sekarang masih buron.

Kempat pelaku berasal dari Jabar.

Mereka itu ialah Roby Vahlefy (32) asal Cianjur, Jabar; Kepen (45) asal Sukabumi; Asep asal Jabar; dan Ipin asal Jabar.

"Yang di sini (Pekalongan) hanya Roby dan Kepen.

Asep tengah dalam buronan, sementara Ipin telah diserahkan ke Polres Kendal," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Bus Tabrak Tiang Listrik di Pekalongan Bikin Listrik 3.449 Pelanggan Mati, Ini yang Dilakukan PLN

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil aksi kejahatan minimarket di Pekalongan dan sebuah kendaraan operasional.

"Komplotan ini berangkat ke Pekalongan dengan menyewa mobil rental.

Kerugian minimarket ditaksir sekitar Rp 40 juta," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e dan ke-5e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun kurungan penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS! Bus Setia Negara Tabrak Tiang Listrik di depan Pasar Wiradesa Pekalongan

Sementara itu, Kepen tersangka pencurian mengatakan, ia bersama temannya Roby ditangkap karena aksinya di Alfamart Desa Rowokembu, Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan pada 27 Mei 2022.

"Saya, beraksi pada pukul 00.30 WIB.

Roby bertindak sebagai sopir dan mengamati sekitar, sementara saya yang mengeksekusi.

Saya bobol tembok samping dengan linggis.

Lebarnya tidak tentu, yang penting bisa buat masuk dan keluar," katanya.

Baca juga: Seorang Pengungsi Banjir di Pekalongan Minta Chicken ke Gubernur Jateng, Ini Respons Ganjar!

Sasaran mereka ialah minimarket-minimarket yang jauh dari permukiman.

Sebelum beraksi, mereka melakukan survei lokasi.

Survei dilakukan beberapa hari sebelum beraksi.

"Semua yang merancang Asep, yang memilih sasaran juga dia.

Kami yang eksekusi," imbuhnya.

Mereka menggasak berbagai barang-barang seperti susu, sabun muka, kosmetik, rokok, vitamin, kaos dalam, dan ponsel karyawan minimarket yang tertinggal. (*)

Baca juga: Hampir Sepekan, Rob Masih Genangi Kota Pekalongan: 194 Warga Bertahan di 6 Titik Pengungsian

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved