Berita Tegal
Tidak Sembarangan Hewan Ternak Bisa Masuk Kota Tegal, Wajib Punya Ini!
Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, mewajibkan hewan ternak yang akan memasuki Kota Tegal memiliki SKKH.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal, mewajibkan hewan ternak yang akan memasuki Kota Tegal memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kebijakan tersebut sebagai antisipasi meluasnya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Termasuk langkah pencegahan menjelang perayaan Hari Raya Iduladha.
Baca juga: Sehari Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kota Tegal Kesulitan Dapat Pasokan
Kepala DKPPP Kota Tegal, Sirat Mardanus mengatakan, hewan ternak yang masih berstatus positif PMK di Kota Tegal berjumlah 11 ekor.
Kasus tersebut ditemukan dalam dua pekan terakhir di satu peternakan.
Ia mengatakan, penemuan kasus bermula dari peternak yang membeli sapi dari Randudongkal Pemalang dan Jepara.
Baca juga: Banjir Rob Tegal: 73 Warga Kelurahan Dampyak Masih Bertahan di Pengungsian
Rupanya sapi yang berasal dari Pemalang itu sakit.
"Karena ternaknya hidup dalam satu kandang, akhirnya kena semua.
Yang dari Jepara kena, yang asal situ kena.
Terdiri dari 6 sapi dan 5 kambing.
Tapi ini sudah berangsur membaik," kata Sirat, kepada tribunbanyumas.com, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pelajar Berseragam SMA Mesum di Tempat Wisata Tegal, Ini Komentar Dinas Pendidikan
Sirat menjelaskan, pihaknya saat ini secara rutin terus memberikan edukasi dan pengecekan hewan ternak .
Baik itu di peternakan maupun pasar hewan.
Ia mengimbau, peternak harus memastikan hewan yang akan dibeli memiliki SKKH dari dinas peternakan asal hewan tersebut.
Dokumen tersebut wajib ada.