Berita Nasional
Otak Pembuang Mayat Dua Sejoli di Sungai Serayu Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Cakung Jakarta Timur memvonis Kolonel Infanteri Priyanto hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, memvonis Kolonel Infanteri Priyanto hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat dalam kasus penabrakan sejoli Hendi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal dalam sidang, Selasa (7/6/2022).
• BREAKING NEWS Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Terkait Kasus Sejoli Nagreg
• Pilih Bawa Sejoli Nagreg ke RS, Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Dianggap Lebih Realistis
Baca juga: Pakai Baju Kuning, 3 Anggota TNI Jalani Rekonstruksi Buang Korban Laka di Sungai Serayu Banyumas
Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis itu sama dengan tuntutan yang dibacakan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Perjalanan kasus
Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.
Namun, hal itu tidak digubris Priyanto. Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.
Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.
Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.