Berita Brebes

Asyik Pesta Sabu Bareng Pemandu Lagu di Gandasuli Brebes, Pengemudi Ojek Online Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polres Brebes menggerebek pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jumat (13/5/2022).

ISTIMEWA
Seorang pengemudi ojek daring dan temannya, serta seorang pemandu lagu, diamankan di Mapolres Brebes, Selasa (31/5/2022), setelah tertangkap pesta sabu di sebuah rumah wilayah Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Satresnarkoba Polres Brebes menggerebek pesta sabu-sabu di sebuah rumah di Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jumat (13/5/2022).

Dari penggerebakan itu, polisi mengamankan tiga orang, yakni Rifqi Aminudin (42), warga setempat; Bambang Guntoro (39), tukang ojek daring (ojol); dan Citra Dewi Sri (32), seorang pemandu lagu (PL).

Kasatnarkoba Polres Brebes AKP Aris Maryono mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang pesta narkoba.

"Hasilnya, ada tiga orang yang diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu. Mereka langsung kami amankan," kata AKP Aris, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Viral! Video Konvoi Pemotor dengan Atribut Khilafatul Muslimin di Brebes

Baca juga: Tepergok Curi Motor Petani Cabai, Warga Jipang Brebes Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Ungkapan Syukur Atmo, Kader PDIP dari Pasarbatang Brebes Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Ganjar

Baca juga: Terekam CCTV! Pengendara Motor Dinas Plat Merah Mencuri Helm di Pengadilan Agama Brebes

AKP Aris menjelaskan, saat penggerebekan, sabu-sabu disimpan pelaku di dalam bungkus rokok.

Pertama, di bungkus rokok Gudang Garam dengan isi satu paket plastik klip sabu-sabu.

Lalu, di bungkus rokok Marlboro dengan isi dua paket plastik klip sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip dengan ukuran 4x6 sentimeter dan satu bong alat hisab sabu-sabu.

"Pelaku, saat ini, sudah diamankan di rumah tahanan Polres Brebes."

"Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkapnya. (*)

Baca juga: Sudah Dianggap Ayah, Pria di Kudus Ini Tega Cabuli Siswi SMA Tetangganya

Baca juga: Diterjang Banjir Bandang, Dua Pemancing di Sungai Kacangan Purbalingga Hilang Terbawa Arus

Baca juga: Banyumas Punya Tempat Wisata Edukasi Baru, Lestari Jaya Farm. Kenalkan Anak Beternak Kambing

Baca juga: Penjaga Curiga Dua Pemuda Masuk ke Kapal yang Bersandar di Juwana Pati, Ternyata Mereka Mencuri TV

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved