Berita Jepara

46 Sapi di Jepara Terindikasi Terpapar Penyakit Mulut Kuku PMK, Rata-rata Berasal dari Jatim

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terdeteksi menjangkiti hewan ternak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

ist/dok DKPP Jepara
Seekor sapi di Jepara yang terindikasi kena PMK.(Dok. DKPP Jepara) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terdeteksi menjangkiti hewan ternak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza mengatakan, tercatat 46 sapi terindikasi terpapar PMK.

"Ada beberapa yang terindikasi terjangkit PMK.

Tapi masih dites di laboratorium," kata dia, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Cari Rongsokan, Sumardi Malah Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kardus di Tepi Jalan Demak-Jepara

Dia menyebut sebanyak 53.038 populasi di Jepara yang di Jepara, 46 telah diambil sampil untuk diuji laboratorium.

Pihaknya telah mendata indikasi sapi yang terkena PMK tersebar di beberapa kecamatan.

Hasil pemeriksaan enam ekor sapi di Kecamatan Keling, 17 ekor di Kecamatan Kembang, 10 ekor di Kecamatan Bangsri, 3 ekor di Kecamatan Pakis Aji, 1 ekor di Kecamatan Tahunan, dan 9 ekor di Kecamatan Kedung.

Sapi yang terindikasi kena PMK itu mengidap hipersalivasi atau ngiler, suhu badan tinggi diatas 38 derajat, ada luka melepuh di gusi mulut dan ludah, dan ada luka di kuku.

Baca juga: Berita Terbaru Kasus Pembunuhan Warga Muryolobo Jepara Sepulang Nontong Dangdut, 2 Pelaku Ditangkap!

Zamroni menyatakan, pihaknya telah mengobati puluhan sapi yang terindikasi kena PMK dan melakukan isolasi di kandang terpisah.

Pihaknya akan menutup pasar hewan untuk sementara waktu.

Rata-rata sapi yang terindikasi kena PMK, kata dia, berasal dari pasar hewan.

"Sapi-sapi itu masuk dari Jawa Timur," tandasnya.(*)

Baca juga: Masalah Stunting dan Anak Putus Sekolah Jadi PR Penjabat Bupati Jepara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved