Berita Kudus
Mantan Kepala Sekolah di Kudus Melawan saat Rumahnya Disita, Tak Mampu Bayar Utang Rp 150 Juta
PN Kudus menyita rumah milik seorang mantan kepala sekolah, Kusno (63), di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita rumah milik seorang mantan kepala sekolah, Kusno (63), di Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (27/5/2022).
Eksekusi penyitaan dilakukan karena Kusno tak mampu membayar utang Rp 150 juta dengan jaminan rumah tersebut.
Proses eksekusi pun berlangsung dramatis karena Kusno dan sang istri, Harni (50), menolak penyitaan.
Pasangan itu menghalangi petugas yang akan masuk dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya.
Mereka mengaku tak memiliki tempat tinggal lain selain rumah yang telah dihuni puluhan tahun tersebut.
Panitera PN Kudus Burhanuddin mengungkapkan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat permohonan eksekusi dari risalah lelang nomor 1083/37/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang diajukan Sutarto, warga Tenggeles, RT 03 RW 01, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Baca juga: Duh! Terindikasi Palsukan Sertifikat, Sejumlah Mahasiswa UMK Kudus Harus Menunda Wisuda
Baca juga: Mantan Pelatih AHHA Pati Yayat Hidayat Ditunjuk Jadi Direktur Teknik ASTI Kudus
Baca juga: Cegah Hepatitis Akut di Kudus, Abdul Hakam Minta Makanan yang Dijual di Sekolah Terbungkus
Baca juga: Top! Anak Petani asal Blora Jadi Wisudawati Terbaik IAIN Kudus, Ingin Jadi Politisi Muda
Kemudian, ketua PN Kudus menetapkannya dengan Nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN Kudus tentang teguran atau peringatan kepada termohon.
Sebelum eksekusi, Burhanuddin membacakan penetapan eksekusi yang menerangkan termohon telah dipanggil untuk datang menghadap Ketua PN Kudus pada 12 Maret 2019 tetap tidak hadir.
"Risalah lelang sudah berkekuatan hukum tetap namun termohon tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut," ujar dia, Jumat.
Akhirnya, PN Kudus memerintahkan kepada panitera atau juru sita, melakukan eksekusi terhadap obyek eksekusi.
Obyek eksekusi itu berupa sebidang tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) nomor 01154, tanah seluas 288 meter persegi.
Keputusan ini ditandangani Ketua PN Kudus Singgih Wahono pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.
Kuasa Hukum Pemohon Mahmed Atrasena menjelaskan, eksekusi itu bermula dari termohon yang tidak melunasi utangnya di Bank Mega.
"Termohon tidak bisa melunasi sisa utang. Dan dari Bank Mega juga tidak memerlukan ada tidaknya persetujuan yang bisa dijalankan," ujar dia.
Baca juga: Pascalibur Lebaran, Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Kondisi Kasus Nasional Terkendali
Baca juga: Ijazah Rusak Akibat Rob Apakah Masih Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Disdik Kota Semarang
Baca juga: Marah, Warga Kutasari Purbalingga Geruduk Rumah Pria Diduga Sekap Anak di Bawah Umur
Baca juga: Ucapan Belasungkawa Presiden Jokowi Atas Wafatnya Buya Syafii Maarif: Selamat Jalan Sang Guru Bangsa
Proses berkirim surat dan mediasi sudah dilaksanakan tetapi tidak dimanfaatkan secara baik oleh termohon.
"Proses mediasi dan bersurat sudah dilaksanakan tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sehingga, kami memohon agar eksekusi tetap dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya, termohon memiliki utang sekitar Rp 150 juta dan tidak mampu menuntaskan kewajibannya untuk membayar.
"Nilai lelangnya juga sekitar Rp 150 juta," jelas dia. (Raka F Pujangga)