Berita Semarang

Ijazah Rusak Akibat Rob Apakah Masih Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Disdik Kota Semarang

Rob di Kota Semarang tak hanya menggenangi rumah warga tetapi juga merusak sejumlah surat berharga milik mereka, termasuk ijazah.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rob di Kota Semarang tak hanya menggenangi rumah warga tetapi juga merusak sejumlah surat berharga milik mereka, termasuk ijazah.

Lantas, apakah ijazah yang rusak akibat rob masih bisa digunakan?

Petugas Ligalisir Ijazah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Purwanto menjelaskan, ijazah yang rusak karena bencana, masih bisa dipakai.

Meski demikian, harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal itu terlampir dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Permendikbud itu mengatur pengesahan ijazah SD dan SMP lewat surat keterangan pengganti.

Baca juga: Ruang Kelas Terendam Rob, Kegiatan Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Sayung Demak Kembali Daring

Baca juga: Viral! Gagal Dangdutan, Panggung Terendam Rob di Suradadi Tegal

Baca juga: Dapat Laporan Ada Ijazah Lulusan Ditahan, Ganjar Datangi Sekolah Nakal

Baca juga: Cerita Pilu SN Siswi SMP Korban Perundungan dan Kekerasan Semarang: Seorang Yatim Piatu

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah dilakukan oleh satuan pendidikan, diketahui kepala Disdik setempat.

Purwanto mengatakan, pemilik ijazah yang rusak bisa mengajukan surat pengganti ke pihak sekolah.

"Pemohon dapat menunjukkan surat keterangan ijazah rusak atau hilang dari kepolisian," paparnya, Jumat (27/5/2022).

Purwanto menjelaskan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani di atas materai, juga dilampirkan.

"Namun, untuk menerbitkan ijazah baru tidak bisa. Jadi, yang berlaku, surat keterangan pengganti tersebut," paparnya.

Ia mengatakan, bukti fisik ijazah tersebut juga masih diperlukan untuk mengajukan keterangan pengganti.

"Meski sudah rusak ataupun tak bisa dibaca, bukti fisiknya harus tetap ditunjukkan," ucapnya.

Terkait prosedur, Purwanto menambahkan, dari satuan pendidikan akan diteruskan ke dinas.

"Untuk legalitas surat pengganti tersebut diakui negara, sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014," tambahnya. (*)

Baca juga: Marah, Warga Kutasari Purbalingga Geruduk Rumah Pria Diduga Sekap Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ucapan Belasungkawa Presiden Jokowi Atas Wafatnya Buya Syafii Maarif: Selamat Jalan Sang Guru Bangsa

Baca juga: Kapal Terbalik Dihantam Ombak, 17 Nelayan Demak Selamat setelah Berenang hingga Makam Mbah Mundzakir

Baca juga: Berikut 7 SD/MI Terakreditasi A dan Bernilai 95+ di Purbalingga Menurut BANSM 2021

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved