Berita Pekalongan

Pejabat Pemkot Pekalongan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Aaf: Jangan Sampai Viral

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid melarang semua pejabat di lingkungan Pemkot Pekalongan mudik menggunakan mobil dinas.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid melarang semua pejabat di lingkungan Pemkot Pekalongan mudik menggunakan mobil dinas.

Aaf, sapaan wali kota Pekalongan, meminta para pejabat mengandangkan mobil dinas.

Larangan ini merupakan tindak lanjut adanya surat edaran dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berisi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

"Walaupun kegiatan masyarakat sudah kembali berjalan normal tetapi ada yang lebih penting kami tekankan, yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik."

"Jangan sampai, kami temukan pelanggaran foto mobil dinas digunakan mudik ke luar kota dan menjadi viral," kata Aaf, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Foto Brosur Laga PSIS Semarang dan Persekap Pekalongan Jadi Sorotan Warganet, Apa Masalahnya?

Baca juga: Ganjar Berikan Bantuan Bedah Rumah Tarno Warga Kabupaten Pekalongan

Baca juga: Waspada Para Pemudik! Ini Lokasi Rawan Kecelakaan di Ruas Tol Pekalongan

Apabila ada ASN yang melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi.

Menurutnya, kendaraan dinas yang melekat pada pejabat merupakan kendaraan operasional untuk pelayanan kepada masyarakat.

"Mobil plat merah tidak baik jika digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik."

"Meski tidak ada pengawasan khusus, kami telah berkoordinasi dengan OPD yang berwenang, yakni Bagian Umum Setda agar mobil-mobil dinas di masing-masing OPD harus tetap standby (dikandangkan), serta koordinasi dengan petugas jaga kantor juga sudah dilakukan," ujarnya.

Selain aturan pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik, ASN juga diminta tidak mengadakan buka puasa bersama dan open house (halalbihalal) ketika Lebaran Idulfitri nanti.

"Larangan ASN selama puasa Ramadan dan Lebaran ini juga mereka tidak boleh mengadakan buka puasa bersama dan tidak boleh membuka open house, dan sebagainya."

"Saya yakin, ASN di Kota Pekalongan bisa mematuhi aturan-aturan itu," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)

Baca juga: Produksi Bisa Bertambah, 100 IKM Pangan di Purbalingga Terima Bantuan Minyak Goreng dan Terigu

Baca juga: Truk Pengangkut Gas Terguling di Banyumanik Kota Semarang, Sempat Seruduk Pikap

Baca juga: Kapolda Jateng Sebut Simpang Sampang Cilacap Jadi Potensi Titik Kepadatan saat Mudik Lebaran

Baca juga: Yuliah Pilih Mudik ke Semarang Menggunakan Kereta Api: Bebas Macet

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved