Mudik 2022
Jalan Lingkar Sumpiuh di Jalur Nasional Banyumas-Yogyakarta Siap Dilewati Para Pemudik
Inspektor pengerjaan Jalan Lingkar Sumpiuh, Hari mengatakan Jalan Lingkar Sumpiuh sudah boleh digunakan bagi pemudik.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kondisi macet saat musim lebaran biasa terjadi di Jalan Nasional Sumpiuh-Tambak tepatnya di perlintasan kereta api Sumpiuh.
Tahun ini sudah dibuka Jalan Lingkar Sumpiuh untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi.
Inspektor pengerjaan Jalan Lingkar Sumpiuh, Hari mengatakan Jalan Lingkar Sumpiuh sudah boleh digunakan bagi pemudik.
Baca juga: Manfaatkan! PT KAI Siapkan Angkutan Motor Gratis PP Bagi Pemudik, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan
Saat Tribun berada di lokasi, pekerja sedang memasang patok-patok jalan dan membersihkan jalan dari pasir-pasir.
"Instruksi dari atas H-3 lebaran harus sudah selesai pemasangan patok jalan.
Rambu-rambu lalu lintas ini sudah akan dipasang," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kondisi Jalan Alternatif Banyumas-Kebumen di Somagede-Kemranjen, Waspada Tanjakan dan Turunan
Jalan Lingkar Sumpiuh ini memiliki panjang 5 kilometer dan lebar 7,5 meter dengan jarak tempuh 10-15 menit.
"Sudah bisa dilalui pemudik, namun hanya sampai H +10 lebaran saja.
Setelah itu ditutup kembali untuk penyempurnaan jalan," tambahnya.
Baca juga: Mudik 2022: Jalur Alternatif Banyumas-Kebumen Ini Melewati Daerah Sentra Durian Bawor, Wajib Mampir!
Saat mudik nanti Satlantas Polresta Banyumas menyiapkan pos pengamanan di dekat Taman Kota Sumpiuh yang nantinya akan mengarahkan pemudik melewati Jalan Lingkar Sumpiuh.
Guna memperlancar mudik lebaran 2022, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pemudik sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Begini Kondisi Jalur Alternatif Mudik dari Purwokerto ke Arah Timur Menuju Purbalingga dan Kebumen
Antara lain menjaga kesehatan badan, menentukan waktu terbaik, dan mengecek kendaraan guna kelancaran perjalanan.
"Pemudik juga harus menjadi subjek dalam melaksanakan mudik artinya dapat menjadi pengaman bagi dirinya dan orang lain.
Dengan ini aktivitas jalan raya akan normal," imbuh kasatlantas. (*)