KAI

KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Penguat atau Booster di 13 Tempat, Cek Daftarnya!

Menurutnya, saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI

IST
Astra Group Yogyakarta melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai booster untuk 1.049 karyawan dan keluarga karyawan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) berlakukan persyaratan baru untuk keberangkatan pada masa angkutan lebaran 1443 H.

Aturan baru tersebut adalah penumpang kereta jarak jauh wajib vaksin ketiga dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun rapid tes antigen dan  mulai diberlakukan Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Tiket KA untuk Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan, PT KAI Prediksi Tanggal Ini Ramai Penumpang

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Adapun  persyaratan baru tersebut untuk naik kereta jarak jauh yaitu penumpang yang sudah vaksin covid ketiga atau booster atau penguat tidak perlu menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19.

Sementara, untuk yang masih vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca juga: Hanya 3 Hari! PT KAI Beri Diskon Tiket KA Jarak Jauh hingga 60 Persen, Berikut Daftar Keretanya

Sedangkan yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Namun apabila tidak maupun belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," jelasnya.

Sementara untuk naik kereta lokal dan aglomerasi yakni wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Kemudian tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Temukan 9 Titik Rawan Bencana Alam di Jalur Kereta Api, Ini yang Dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," jelasnya.

Menurutnya, saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI.

Yaitu meliputi Klinik Mediska Cirebon, Semarang, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 5 Tunggu Aturan Tertulis

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved