Berita Kriminal
23 Pencuri di Banyumas Ditangkap. Sasar Motor Tak Dikunci Stang, Biasa Beraksi Pukul 02.00-05.00 WIB
Polresta Banyumas mengungkap 17 kasus pencurian sepeda motor dan pencurian di rumah kosong. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 23 tersangka.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap 17 kasus pencurian sepeda motor dan pencurian di rumah kosong. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 23 tersangka.
Dari 17 kasus tersebut, 12 di antaranya adalah kasus pencurian sepeda motor.
Lima lainnya, pencurian di kompleks rumah kosong.
Total, ada 18 sepeda motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Aksi kejahatan curanmor itu terjadi Februari 2022 sampai 15 Maret 202.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku biasa beraksi pada dini hari, sekira pukul 02.00 WIB-05.00 WIB, saat warga terlelap tidur.
Edy mengatakan, dari pemeriksaan, para pelaku mengaku menyasar motor yang tidak dikunci stang sehingga mudah didorong.
"Tolong, terkait kasus seperti ini, warga lebih berhati-hati, baik terhadap kendaraan dan barang bawaan."
"Kendaraan bermotor harap dikunci stang dan kunci ganda," ungkapnya saat konferensi pers di kantor Polresta Banyumas, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Banjir di Banyumas Belum Surut. Di Kecamatan Tambak, Ketinggian Air Masih Sepusar Orang Dewasa
Baca juga: Terseret Arus saat Seberangi Sungai Ente, Warga Cilongok Banyumas Ditemukan Tewas
Baca juga: Bikin Merinding, Ada Kerajaan Kuntilanak! Ini Deretan Tempat-tempat yang Diyakini Angker di Banyumas
Baca juga: 15 Ton Padi Milik Petani yang Sudah Dipanen Hanyut Terbawa Banjir Banyumas, Padahal Sedang Bagus
Sementara, terkait pencurian di rumah kosong, Edy mengatakan, para pelaku biasanya memanjat tembok dan merusak pintu depan.
Dari para pelaku kasus pencurian rumah kosong ini, polisi mengamankan barang bukti dua mobil Toyota Avanza sebagai sarana tindak kejahatan.
Kemudian, dua buah laptop dan 10 handphone berbagai merk sebagai hasil kejahatan, serta beberapa alat kejahatan, semisal rantai.
Edy mengatakan, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.
Ada juga yang dijerat menggunakan Pasal 356 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Kapolresta mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ada beberapa pencuri yang merupakan komplotan tetapi ada juga yang perorangan.