Berita Purbalingga

Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013

Tujuh murid menjadi korban percabulan seorang guru sebuah sekolah di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan. 

Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.

Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.

"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, As diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved