Berita Cilacap

Petugas Gerebek Rumah Produksi Obat Tradisional Ilegal di Kroya Cilacap, Ribuan Dus Obat Diamankan

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas melakukan operasi penindakan obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi syarat atau ilegal

Penulis: Imah Masitoh | Editor: mamdukh adi priyanto
tribunbanyumas/ima
Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP-  Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas melakukan operasi penindakan obat-obatan tradisional yang tidak memenuhi syarat atau ilegal di Dusun Karag, Gentasari, Kroya, Kamis (24/2/2022) malam.

Petugas Loka POM dan Polsek Kroya mendatangi satu rumah yang memproduksi obat tradisional ilegal karena tidak memiliki izin edar.

Di lokasi ditemukan bahan baku, bahan setengah jadi, dan obat jadi yang siap dikirim.

Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022).
Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022). (tribunbanyumas/ima)

Di antaranya ada obat dengan merek Tongkat Ajimat Madura, Chang San Black, Africa Black Ant, Bapak Greng Jos, Kopi Jantan, dan Urat Madu.

Semuanya merupakan obat-obatan tradisional untuk stamina pria dan untuk wanita.

"Jumlahnya sekitar 1.000 dus dengan nilai mencapai Rp 225 juta rupiah," kata Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto.

Baca juga: Warga Geruduk Hotel di Purwokerto, Tak Terima Atap Rumah Mereka Jadi Tempat Pembuangan Kondom

Baca juga: Copet Beraksi di Kerumunan Warga Berebut Minyak Goreng di Operasi Pasar Ajiibarang, Kusyati Apes

Baca juga: 11 Anak Jalanan Penampilan Punk di Simpang Buntu Banyumas Dilaporkan Resahkan Warga, Polisi Bergerak

Terkait kasus ini, kata dia, akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Belum diketahui apakah obat-obatan tradisional tersebut mengandung bahan kimia atau tidak.

Petugas Loka POM akan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu.

Belum diketahui sejak kapan rumah pembuatan obat tradisional beroperasi.

Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022).
Obat-obatan tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar di Dusun Karag, Gentasari, Kroya diamankan Loka POM Banyumas, Kamis (24/2/2022). (tribunbanyumas/ima)

Pihak berwenang sudah mendapatkan data diri pemilik tempat.

Nantinya, akan dilakukan pemanggilan resmi untuk dilakukan klarifikasi.

Informasi yang dihimpun, obat-obatan tersebut sudah dipasarkan hingga keluar wilayah Cilacap dan bahkan sampai ke luar Jawa.

"Obat-obatan tradisional tadi diangkut oleh petugas dan akan dilakukan lab sampling untuk diambil beberapa guna diuji laboratorium," ucap Suliyanto.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved