Selasa, 9 Juni 2026

Imlek 2022

Cegah Kerumunan, Bupati Kudus Larang Arak-arakan Barongsai saat Imlek

Bupati Kudus HM Hartopo melarang arak-arakan barongsai saat perayaan Hari Raya Imlek.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
Bupati Kudus HM Hartopo saat ditemui di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo melarang arak-arakan barongsai saat perayaan Hari Raya Imlek.

Larangan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat Imlek, yang jatuh pada tanggal 1 Februari.

"Imlek dan tradisi setiap tahun, kalau pertunjukan barongsai terbatas, boleh. Tapi, kalau arak-arakan, dilarang," ujar Hartopo, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Mengenal Bordir Ichik Kudus Milik Ruchayah: Berjaya saat Konflik 1965, Dikenal Lagi Berkat Khofifah

Baca juga: Cari Tempat Nongkrong di Kudus? Coba ke Lavamong Coffe and Resto, Usung Nuansa Retro Menu Nusantara

Baca juga: Dinkes Kudus: Fasilitas Kesehatan Milik Kesehatan Belum Boleh Lakukan Vaksinasi Booster

Baca juga: Vaksinasi Booster Sudah Bisa Dinikmati Warga Kudus, Pelayanan Tersedia di Faskes Milik Pemerintah

Menurutnya, pertunjukan barongsai yang digelar di luar ruangan karena dapat memancing jumlah penonton.

"‎Yang kami antisipasi, penontonnya, kalau dilaksanakan di luar ruangan," jelas dia.

Sedangkan ‎di dalam ruangan, bisa dibatasi jumlah penontonnya sehingga tidak menyebabkan kerumunan.

"Dibolehkan (dalam ruang‎an-red), kapasitas maksimalnya 50 persen," ujarnya.

Itu pun, kata dia, harus ada Satgas Covid-19 yang bertugas mengawasi dan memastikan kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes).

"‎Panitia harus membentuk satgasnya," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Tama meminta masyarakat yang merayakan Imlek tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terutama, pelaksanaan kegiatan di luar ruangan yang dapat menyebabkan kerumunan, dilarang.

"Pertunjukan barongsai untuk internal boleh tapi untuk eksternal, di masa begini, jangan," jelas dia.

Dia menyampaikan, sampai saat ini, belum ada permohonan untuk menyelenggarakan pertunjukan barongsai.

"Belum ada permintaan izin untuk penyelenggaraan barongsai di tempat umum sampai sekarang," kata dia. (Raka F Pujangga)

Baca juga: Pindah Hari Ini, 58 Napi dari Cilegon dan Serang Jadi Penghuni Baru Lapas Nusakambangan

Baca juga: Truk Bermuatan Rajungan Terguling di Jalan Pantura Kendal, Sopir Diduga Mengantuk

Baca juga: Tak Setuju Tenaga Honorer Dihilangkan, Ini Solusi yang Diusulkan Anggota Komisi D DPRD Jateng

Baca juga: Rumah Produksi Wingko Babat di Kota Tegal Ludes Terbakar, Petugas Butuh 1 Jam untuk Padamkan Api

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved