Berita Semarang

Awalnya Pesta Miras, Bapak-bapak di Kota Semarang Saling Ejek dan Berujung Penganiayaan

Hanya karena saling ejek, Jumat (17/12/2021), dua warga Kampung Kentangan, Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, menganiaya tetangganya.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Pelaku penganiyaan Joko Rusmanto memberi keterangan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022). 

"Korban mendapat tiga jahitan di dahi dan lima di kepala belakang, juga lebam-lebam di bagian mata," ujar Irwan.

Saat ini, Joko Rusmanto telah ditahan. Sementara, Paimo yang kabur masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka atas nama Joko Rusmanto sudah kami amankan, untuk Paimo masih DPO," kata Irwan.

Kedua pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved