Selasa, 12 Mei 2026

Berita Tegal Hari Ini

Pengelola Wisata Kota Tegal Sambut Libur Nataru: Kami Tetap Utamakan Protokol Kesehatan

Batalnya PPKM Level 3 memang menjadi kabar baik bagi para pelaku dan pengelola wisata di Kota Tegal. 

Tayang:
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pengunjung sedang menikmati wahana permainan di Taman Hiburan Rita Park Tegal, Sabtu (11/12/2021). 

Tiket hari aktif yang semula seharga Rp 80 ribu per tiket masuk, menjadi Rp 60 ribu. 

Selain itu, ada juga diskon 20 persen bagi pengunjung rombongan.

Syaratnya rombongan minimal berjumlah 20 orang.

Pihaknya pun menyelenggarakan festival kuliner sejak 16 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Kami juga ada harga khusus untuk rombongan minimal 20 orang."

"Kami beri diskon 20 persen," ujarnya. 

Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, batalnya PPKM Level 3 memang menjadi kabar baik bagi para pelaku dan pengelola wisata di Kota Tegal

Mereka pun sangat berterima kasih kepada Pemerintah Pusat. 

Maman mengatakan, perbedaan aturan untuk sektor pariwisata memang terlihat jelas antara PPKM Level 1 dan PPKM Level 3. 

Pada pemberlakuan PPKM Level 3, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen sampai 50 persen. 

Sementara pada PPKM Level 1, pengunjung maksimal sampai 75 persen. 

"Kota Tegal ini sudah PPKM Level 1, otomatis pengunjung bisa lebih banyak."

"Jualan dan produk mereka juga lebih laku," katanya. 

Meski dibatalkan, Maman mengimbau, pelaku dan pengelola wisata jangan sampai lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Karena Kota Tegal tidak sedang melonggarkan PPKM. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved