Prakiraan Cuaca
Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 10 Desember 2021: Siang Diperkirakan Hujan, Suhu 30 Derajat Celcius
Berikut prakiraan cuaca di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jumat (10/12/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berikut prakiraan cuaca di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Jumat (10/12/2021).
Pagi ini, langit Purwokerto diprediksi berawan tebal dengan suhu udara sekira 27 derajat Celcius. Kisarannya mulai 26 hingga 27 derajata Celcius.
Kecepatan angin sekira 20 kilometer per jam dengan kelembapan udara 75 persen.
Siang hari ini, langit Purwokerto diprediksi hujan ringan, dengan suhu udara sekira 30 derajat Celcius.
Baca juga: Sempat Kejar-kejaran hingga Perbatasan Jabar, Polisi Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Banyumas
Baca juga: Tepergok Mencuri Uang Rp 6 Juta di Toko Bangunan di Tambak Banyumas, Warga Surabaya Dihajar Massa
Baca juga: Tempat Wisata di Banyumas Boleh Buka saat Libur Nataru, Pengunjung Dibatasi 75 Persen
Kecepatan angin sekira 20 kilometer per jam, dengan kelembapan udara 65 persen.
Malam hari, diprediksi hujan ringan dengan suhu udara 26 derajat Celcius. Kisarannya, 25 derajat hingga 26 derajat Celcius.
Kecepatan angin sekira 10 kilometer, dengan kelembaban udara 80 persen.
Bagi Anda, warga di wilayah Kabupaten Banyumas dan sekitarnya, harap memperhatikan perubahan cuaca.
Gunakan peralatan yang sesuai untuk menghadapi kondisi cuaca yang telah diperkirakan di atas.
Masyarakat pengguna jalan harus selalu waspada serta mengantisipasi sedini mungkin potensi bencana yang akan terjadi dalam cuaca ini. (*)
Baca juga: Perjalanan Relawan Menuju Lumajang Terhenti Sejenak, Pohon Tumbang di Tawangmangu Karanganyar
Baca juga: Tak Cuma Padamkan Lampu, Jalan Juga Hendak Ditutup - Jikalau PPKM Level 3 Diberlakukan di Tegal
Baca juga: FAKTA Guru Agama Cabuli Siswanya di Cilacap - Diimingi Nilai Bagus, Dilakukan Saat Jam Istirahat
Baca juga: Empat Pengedar Miras di Banjarnegara Sudah Dipidanakan, Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 30 Juta