Penanganan Corona
Sudah Menjadi Keputusan, Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021 Ditiadakan
Akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021.
Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19.
Baca juga: Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang
Baca juga: Ketimbang Bermain Gadget, Anak-anak di Muarareja Tegal Lebih Suka Bikin Miniatur Kapal: Bisa Dijual
Baca juga: Jateng Dapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, Begini Kata Ganjar Pranowo
Baca juga: Biaya Tertinggi Tes PCR di Jawa Bali Rp 275.000, Berlaku Mulai Hari Ini
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember 2021, ditiadakan," kata Muhadjir seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri.
SKB Tiga Menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Sementara itu, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar Selasa (26/10/2021), Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan sedikit mungkin pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru.
"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian."
"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan."
"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.
Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun.
Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya tengah menurun.
Selain itu, kata dia, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia.
Muhadjir juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung tersebut pun diperlukan.
"Kami mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian."
"Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan"
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Pemkab Banyumas Tambah PAUD Penyelenggaran PTM, Belajar dan Bermain Hanya 1 Jam
Baca juga: Tunda Pembukaan CFD di Seputaran Alun-alun Purwokerto, Pemkab Banyumas Minta Warga Tetap Berolahraga
Baca juga: Hoaks! Citilink Hentikan Penerbangan Rute Jakarta-Purbalingga-Surabaya, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Kakak Beradik Berebut Hati Warga Desa Kutayasa - 14 Desa Gelar Pilkades Serentak Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/mudik-nataru-1.jpg)