Jasa Raharja Purwokerto

Gerak Cepat Jasa Raharja Tangani Laka Lantas di Majenang Kab Cilacap

Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya bergerak cepat mendatangi TKP dan rumah sakit untuk mendata korban.

Editor: Abduh Imanulhaq
JASA RAHARJA WANGON
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon dan petugas Samsat Majenang memastikan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Wanareja-Majenang, turut Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Sabtu (23/10/2021) pukul 12.10 WIB.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Vios berpelat nomor D1458PQ dan truk boks B9169JXR.

Mendengar kejadian tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya didampingi petugas Jasa Raharja Samsat Majenang Lia Puji Utanto bergerak cepat mendatangi TKP dan rumah sakit untuk mendata korban.

Insiden tersebut mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka-luka.

Salah satu korban meninggal merupakan anggota TNI aktif yang berdinas di Aceh, yaitu alm Asep Denny Murdani.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami melalui Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon Listman Andwi Angkawidjaya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga.

"Santunan korban meninggal dunia akan dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Aceh kepada ahli waris yaitu anaknya atas nama Fannia Nur Setya Murdani sesuai haknya," terang Listman dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021)

Korban meninggal lain atas nama Tiktik Sukmawati, Faiz Raffasya Murdani, dan Difinka Nur Azizah Murdani.

Biaya penguburan diberikan kepada pihak penyelenggara oleh Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wangon karena berdasarkan hasil survey tidak ada ahli waris.

Santunan bagi korban meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 juta sedangkan biaya penguburan bagi yang tidak ada ahli waris Rp 4 juta.

"Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum. Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," imbuh Listman .

Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan RSUD Majenang tempat korban dirawat.

Jasa Raharja memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum Rp 500.000 bagi masing-masing korban luka-luka.

Adapun identitas para korban sebagai berikut:

Korban Meninggal Dunia :

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved