Berita Kriminal Hari Ini
Satu Penadah Adalah Mantan Anggota Polri - Hasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pikap di Purbalingga
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, empat tersangka ditangkap dimana dua orang merupakan pelaku utama dan dua sebagai penadah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus pencurian spesialis mobil jenis pikap yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku pencurian ditangkap berikut dua penadah barang hasil curiannya.
Dua pelaku utama yaitu SO (34) warga Desa Jatinegara, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten PurbaIingga.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Kembali Raih Opini WTP, Tahun Kelima Berturut-turut
Baca juga: Desa Tegalpingen Purbalingga Bakal Terhubung dengan Tumanggal, Dikerjakan Lewat TMMD Sengkuyung
Baca juga: Ditangkap Jelang Nikah, Tahanan Narkoba Ini Akhirnya Ucap Ijab Kabul di Masjid Polres Purbalingga
Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Rumah Warga Kutasari Purbalingga Rusak Parah hingga Terpaksa Dibongkar
Sedangkan penadahnya yaitu RH (60) warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku diketahui beraksi mencuri mobil pikap merk Mitsubishi dengan nomor polisi R 8697 L milik korban, Ahmad Faris (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Kejadiannya pada 12 Agustus 2021.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, empat tersangka ditangkap dimana dua orang merupakan pelaku utama dan dua sebagai penadah.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekira pukul 04.00."
"Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T," ujar Kapolres kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021).
Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian kemudian dijual kepada dua orang penadah.
Oleh penadahnya kendaraan dipreteli untuk dijual kembali onderdilnya secara terpisah kepada sejumlah orang.
Kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk penadahnya dikenakan pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menjelaskan, awal mulanya ada laporan korban pencurian kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.
Dua tersangka pencurian diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Senin (4/9/2021).
"Pelaku pencurian ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan di Kabupaten PurbaIingga."
"Karena berusaha melawan petugas, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/9/2021).
Disampaikan dari keterangan dua pelaku kemudian dilakukan pengembangan.
Hasilnya polisi menangkap dua orang penadah barang curian pada Rabu (6/9/3021) dan Kamis (7/9/2021) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dari dua pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pikap."
"Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut."
"Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan," jelasnya.
Dari para tersangka disita barang bukti seperti alat yang digunakan untuk mencuri berupa paket kunci letter T, sepeda motor, helm.
Pakaian yang dipakai saat beraksi, telepon genggam, pretelan onderdir mobil seperti stir, bak mobil, gardan, gril, serta rangkaian kabel bodi mobil. (*)
Baca juga: Selamat Kepada Dosen Teknik Sipil Polines Semarang, T Herry Ludiro Wahyono Jadi Ketua PII Jateng
Baca juga: Mayoritas Daerah di Jateng Turun Level PPKM, Ganjar: Jangan Euforia Dahulu, Bukan Berarti Bebas
Baca juga: Bruno Silva Dipulangkan ke Semarang, Pemain Asing PSIS Itu Diskorsing Sementara dan Gaji Dipotong
Baca juga: PSIS Semarang Mulai Panaskan Mesin, Jelang Lawan Persiraja Banda Aceh