Berita Tegal Hari Ini
Bioskop di Kota Tegal Sudah Boleh Beroperasi, Nonton Film Wajib Unduh Aplikasi Peduli Lindungi
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal memperbolehkan bioskop kembali beroperasi, Selasa (14/9/2021).
Izin operasional tersebut setelah Kota Tegal berstatus PPKM Level 2.
Kabid Pariwisata Disporapar Kota Tegal, Maman Suherman mengatakan, bioskop sudah kembali diperbolehkan beroperasi.
Hal itu setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 42 Tahun 2021.
Baca juga: Aksi Tiga Pencuri Gondol Honda Scoopy di Mintaragen Tegal Terekam CCTV, Pelaku Pakai Celana Pendek
Baca juga: Kapal Penangkap Cumi Terbakar saat Bersandar di Pelabuhan Jongor Tegal, Petugas Kerahkan 5 Mobil PMK
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Balita Doyan Makan Tanah di Tegal, dr Fikrie Sebut VF Kondisinya Sehat
Baca juga: Pendapatan Daerah di Kota Tegal Tahun Ini Turun Menjadi Rp 63 Miliar, Berikut Alasan dan Rinciannya
"Alhamdulillah, Kota Tegal masuk level 2."
"Bioskop sudah diperbolehkan buka asalkan level 2 atau zona hijau," kata Maman kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/9/2021).
Maman mengatakan, monitoring di lapangan hasilnya juga bagus.
Kondisi gedung bioskop terawat meskipun tutup semasa PPKM.
Kemudian masing-masing bioskop juga sudah menyediakan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
"Alhamdulillah bioskop-bioskop masih bagus terawat."
"Kami mendengar tipa hari masih dibersihkan," ujarnya.
Maman mengatakan, ada aturan baru dalam pembukaan bioskop kali ini.
Masyarakat yang ingin menonton film harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi tersebut akan mendeteksi masyarakat yang sudah divaksin dan belum.
"Yang sudah vaksin yang boleh menonton."
"Karena di sana akan ketahuan mana yang sudah vaksin dan belum," ungkapnya.
Manajer Cinepolis Pasific Mall Tegal, Tri Andriyanto bersyukur, bioskop sudah diperbolehkan beroperasi kembali.
Meski begitu pihaknya belum bisa buka dalam waktu dekat ini, karena masih harus ada persiapan.
Seperti mempersiapkan materi film.
Tri menjelaskan, pihaknya siap melaksanakan beberapa aturan protokol kesehatan dalam pembukaan kali ini.
Seperti masyarakat yang belum vaksin tidak diperbolehkan.
Kemudian anak di bawah umur 12 tahun juga tidak diperbolehkan.
"Kalau mau nonton bioskop harus pakai aplikasi Peduli Lindungi."
"Dicek notifikasinya, kalau hijau berarti dia sudah vaksin dan diperbolehkan," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: 3000 Pedagang Mi dan Bakso di Semarang Dapat Vaksin Covid, Tempat Jualan Akan Dipasangi Stiker
Baca juga: Belum 24 Jam Pulang dari Rumah Sakit, Operator Tempat Karaoke Argorejo Semarang Meninggal di Wisma
Baca juga: Tiga Kursi Kepala OPD di Pemkab Kudus Kosong, Buntut Mutasi Lima Pejabat
Baca juga: Kesuksesan Yanti Olah Labu Siam Belum Sebanding Akibat Pandemi, Pemkab Kudus Janjikan Ini