Berita Nasional

Naik Kereta Kini Wajib Vaksin, Berlaku untuk Semua Perjalanan Jarak Jauh dan KA Lokal

Perseroan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS DAOP 5 PURWOKERTO
Suasana gerbong kereta api jarak jauh. Selama wabah Covid-19, PT KAI mengatur jarak penumpang sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di dalam gerbong. 

Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital.

Usia di bawah 12 tahun belum boleh

Joni menegaskan, secara umum, pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved