Berita Banyumas
Bupati Banyumas Umumkan Penurunan Level PPKM Jadi 3, Ini Sejumlah Sektor yang Dilonggarkan
Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3.
Penurunan status ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Status turunnya PPKM di Banyumas disampaikan Bupati Banyumas Achmad Husein lewat instagram resminya, @ir_achmadhusein, Selasa (31/8/2021).
Husein pun optimistis, status PPKM di Banyumas bakal terus turun. Bahkan, saat ini menuju ke level 2.
"Dari beberapa parameter, sudah level 2. Hanya satu parameter yang masih level 3, yaitu jumlah pasien yang dirawat, hanya selisih 11 dari parameter level 2," kata Husein.
Terkait penurunan status ini, pihaknya pun bakal melakukan sejumlah pelonggaran. Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca juga: Selamat! 6 Pramuka Kwarcab Banyumas Raih Juara di Eagle Scout Award 2021 Jateng
Baca juga: Makin Canggih, Terminal Bulupitu Purwokerto Banyumas Kini Dilengkapi Parking Gate
Baca juga: Bupati Temukan Penyebab Banyumas Masih Berstatus Level 4 PPKM: Terjadi Delay Input Data
Baca juga: Jumlah Kasus Covid Dirawat Masih Tinggi, Banyumas Terganjal Berstatus PPKM Level 2
Adapun syarat penyelenggaraan PTM yaitu, dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Ini berlaku bagi yang berada dibawah pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu SD dan SMP. Kemudian, untuk PAUD, kapasitas 33 persen, jaga jarak 1.5 meter," ungkapnya.
Namun demikian, tidak seluruh SD dan SMP akan dibuka.
PTM akan dibuka secara bertahap. Sekolah yang dinilai benar-benar siap menjalankan PTM terbatas bisa menyelenggarakan PTM setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan.
Terkait kegiatan makan dan minum di rumah makan, juga sudah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat makan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.
Begitupula dengan mal dan tempat ibadah, dibatasi hanya 50 persen.
Sementara, kegiatan seni, budaya, dan olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan, masih dilarang untuk digelar.
Kecuali, olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen.
Husein juga mengatakan, resepsi dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan, dan tidak diperkenankan makan di tempat.
Husein mengatakan, peraturan lebih rinci terkait pelonggaran ini akan dituangkan dalam instruksi bupati.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto menjelaskan, ada tiga parameter yang digunakan dalam menentukan level PPKM, yakni kasus positif, kematian, dan kasus pasien dirawat di rumah sakit.
"Ada tiga parameter yang digunakan untuk penentuan level PPKM. Satu saja dari parameter tersebut masih level 3 maka ikutnya level 3," ungkapnya.
Baca juga: Wanita dengan Luka Tusuk di Bakal Banjarnegara Diduga Dianiaya Suami, Sudah Sebulan Pisah Ranjang
Baca juga: Masih Temukan Siswa Naik Angkot saat PTM Terbatas, Gubernur Ganjar: Secara Umum Sudah Bagus
Baca juga: Mobil Toyota Rush Nangkring di Median Jalan di Ngaliyan Semarang Gara-gara Pengemudi Mengantuk
Baca juga: Fasilitator Puskesmas Pagentan 2 Banjarnegara Minta Warga Tak Labeli Negatif Penderita Covid
Untuk masuk ke level 2, angka kasus baru berada di bawah 900 kasus dan angka kematian berada kurang dari 36 kasus per pekan.
"Di Banyumas, angka kasus baru selama sepekan mencapai 424 kasus dan kematian di angka 31 kasus. Jadi, sudah di level 2," katanya.
"Sedangkan angka kasus dirawat, masih berada di level 3, yakni di angka 191. Harusnya, kalau di level dua, angka kasus di rumah sakit di bawah 180," jelasnya.
Berdasarkan data bulan Agustus, kasus aktif sebanyak 456 kasus.
Sebanyak 272 orang menjalani isolasi mandiri (isoman), 167 dirawat di RS, dan 17 diisolasi terpusat.
Sedangkan angka kematian tercatat sebanyak 362 kasus. (Tribunbanyumas/jti)