Berita Kriminal
Kalap! Pemuda di Demak Bunuh Pacar setelah Dengar Pengakuan Hamil 6 Bulan
Penemuan mayat perempuan di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Senin (16/8/2021), menggegerkan warga.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Penemuan mayat perempuan di tanggul Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Senin (16/8/2021), menggegerkan warga.
Ternyata, mayat yang kemudian diketahui identitasnya sebagai Dewi Astutik (19), tersebut dibunuh sang pacar, Huda Rohman (20).
KUrang dari satu hari, polisi pun membekuk Huda, warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu.
Niat membunuh muncul setelah Dewi mengakui tengah hamil enam bulan. Padahal, mereka baru berpacaran empat bulan.
Baca juga: Bejat! Kakek di Dempet Demak Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
Baca juga: Artis Nikita Mirzani Dilaporkan Warga Demak ke Polisi atas Dugaan Penghinaan dan Pengancaman
Baca juga: Ganjar Sidak Depo Oksigen di Demak, Jangan Sampai Ada Kenaikan Harga di Masa Krisis Ini
Baca juga: Terlibat Pemakaman Pasien Covid tanpa Prokes, Sejumlah Warga di Sayung Demak Diminta Jalani Isolasi
Huda menghabisi nyawa Dewi di Hotel Java, Kudus. Kemudian, mayat Dewi dibuang di tanggul Sungai Wulan.
"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain," kata Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).
Ia menuturkan, pembunuhan bermula saat Minggu (15/8/2021), Huda mengajak Dewi ke Hotel Java. Keduanya mengendarai mobil dan tiba di hotel sekitar pukul 21.30 WIB.
Di dalam kamar, keduanya sempat melakukan hubungan intim hingga tertidur.
Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, Huda bangun. Melihat Dewi yang masih tidur, kemudian Huda menjerat leher Dewi menggunakan tali jumper hingga Dewi lemas dan tewas.
Baca juga: Tes Antigen Gratis di Alun-alun Purwokerto Diserbu Warga, Sempat Dikira Layanan Vaksinasi Covid
Baca juga: Toko Alat Pertanian di Karanganyar Kebumen Hangus Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 1 Miliar
Baca juga: Rayakan Kemerdekaan RI, Pemkab Banjarnegara Beri Bantuan Pangan ke 20 Veteran
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 20 Agustus 2021: Rp 1.904.000 Per 2 Gram
Huda kemudian membawa mayat Dewi ke dalam mobil, kemudian membuangnya di tanggul Sungai Wulan.
"Pelaku berhasil diketahui 1x24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak. Hasilnya mengarah ke HR. Tersangka ditangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak," kata dia.
Kepada penyidik, Huda mengakui merencanakan aksi pembuhunuhan itu.
Huda pun bakal dijerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (*)