Berita Semarang
Ikut Program Sertifikasi Massal PTSL, Warga Kudu Kota Semarang Dipungut Rp 900 Ribu-Rp 1,5 Juta
Sejumlah warga di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, mengeluh lantaran adanya pungutan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah warga di Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, mengeluh lantaran adanya pungutan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Penarikan biaya bervariasi, antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Informasi yang didapat, pungutan itu dilakukan pihak RT yang kemudian menyetorkan pungutan ke modin wilayah setempat.
Sujinah (55), warga RT 08 RW 04, satu di antara warga yang mengalami pungutan. Sujinah berniat menyertifikatkan tanah miliknya yang masih berstatus letter D.
Dirinya tertarik ikut program PTSL karena mendapat tawaran sertifikat massal dari ketua RT setempat.
"Anak saya juga bilang ada sertifikat massal. Saya bilang ke suami terkait hal itu, kira-kira sebelum puasa 2021," ujarnya saat ditemui, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Belum Jelas Kabarnya, DKK Semarang Masih Tunggu Pasokan Vaksin, Sentra Vaksinasi Ditutup Sementara
Baca juga: Lagi! Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid di Kota Semarang Capai Rp 11,5 Juta: Kami Harus Utang
Baca juga: Sopir Rumah Makan Ditemukan Tewas di Mess di Gajahmungkur Semarang, Sempat Mengeluh Sakit Leher
Baca juga: Alhamdulillah, Konsumsi Tabung Oksigen di Kota Semarang Sudah Menurun Hingga 60 Persen
Setelah mendapat restu dari sang suami, Sujinah langsung ke rumah ketua RT untuk ikut program sertifikasi tanah dari pemerintah tersebut.
Sebulan berikutnya, ketua RT memintanya melengkapi berkas dan diserahkan ke RT lain.
"Kata RT, yang mengurus pak Modin. Saya, awalnya ditarik Rp 1,1 juta. Kemudian, dengar-dengar lagi, Rp 900 ribu. Tapi, kata ketua RT, saya disuruh setor Rp 500 ribu, nanti kekurangannya kalau sertifikat sudah jadi," jelasnya.
Sujinah menyertifikatkan tiga bidang tanah. Total uang yang disetorkannya sebesar Rp 1,5 juta.
"Hingga sekarang, belum ada kelanjutannya. Katanya, kalau jadi bareng-bareng," tutur dia.
Warga lain, Suhardi, juga tertarik mengikutkan program sertifikat massal setelah mendapat kabar dari ketua RT setempat.
Dia pun harus meminjam uang ke kakaknya untuk proses sertifikasi tersebut.
"Saya setor Rp 900 ribu untuk ikut sertifikat massal. Awalnya dikenai Rp 1,1 juta, kemudian turun menjadi Rp 900 ribu," ujar dia.
Ia tidak mendapat kuitansi saat menyerahkan uang tersebut. Bahkan, dirinya tidak tahu, kapan sertifikat tersebut jadi.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 9 Agustus 2021: Rp 968.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Senin 9 Agustus 2021: Siang Hari Diperkirakan Mendung, Malam Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Senin 9 Agustus 2021: Hujan Diperkirakan Turun Malam Hari
Adanya pungutan tersebut dibenarkan mantan Ketua RW 04 Kudu, Trisyono. Dirinya mendapat informasi adanya pungutan tesebut dari warga, tiga bulan sebelum masa jabatannya habis.
"Tiga bulan sebelum masa jabatan saya habis, tepatnya tahun 2020, masyarakat datang ke tempat saya, menanyakan program PTSL. Kata warga RW lain sudah pada menumpuk (mengumpulkan) berkas di Pak Modin," tuturnya.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia juga tidak mendapat tembusan dari modin yang mengurus PTSL masal.
"Saya tanya warga, katanya yang nyuruh Pak Modin. Saya sebagai RW tidak diberitahu," ujarnya.
Setelah tidak menjabat sebagai ketua RW, sekitar bulan Januari 2021, ketua RW terpilih memerintahkan kepada ketua RT setempat untuk menyosialisasikan sertifikat massal ke masyarakat.
Ketua RW baru tersebut diperintah modin setempat.
"Satu diantara yang mendaftar, Bu Sujinah. Dia menumpuk berkas ke RT lain dan menyetor uang Rp 1,5 juta," ujar dia.
Kemudian, Trisyono mendatangi Lurah Kudu menanyakan terkait PTSL berbayar tersebut. Namun, rupanya, pihak kelurahan menyebut, PTSL tidak dikenakan biaya.
"PTSL gratis dan dibiayai pemerintah. Masyarakat tidak dikenai biaya," ujar dia.
Ia mengatakan, hingga saat ini, telah ada 150 orang di RW 04 dan RW 02 Kelurahan Kudu, yang ditarik biaya pengurusan sertifikat massal.
Namun, masih banyak lagi masyarakat dari RW lain yang juga ditarik biaya.
"Saya minta pemerintah kota dan aparat segera menindak oknum yang melakukan pungli," harapnya. (*)