Berita Kriminal
Cemburu Istri Sering Digoda, Pemilik Konter HP di Tambakreja Cilacap Pukul Kenalan hingga Koma
DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, menganiaya ST (41) lantaran cemburu istrinya sering digoda.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, menganiaya ST (41) lantaran cemburu istrinya sering digoda.
Akibat kejadian itu, ST mengalami luka dan tak sadarkan diri hingga sekarang.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, ST mendatangi konter handphone (HP) milik DF di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
"Korban datang ke konter HP milik ST dan pada saat itu ST sedang duduk. Tiba-tiba, DF memukul kepala ST menggunakan vapor, sebanyak 3 kali," ujar Kasatreskrim Polres Cilacap saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Pencarian Korban Dilanjutkan Besok Kamis, Pemuda Tenggelam di Sungai Ciberem Patimuan Cilacap
Baca juga: Dua Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Ditemukan dalam Kondisi Tewas
Baca juga: Mulai Besok Warga Cilacap Bisa Daftar Vaksinasi Gratis Secara Online, Berikut Link Resminya
Baca juga: Target Pemkab Cilacap - Paling Lambat 11 Agustus 2021, Bantuan 10 Kilogram Beras Sudah Tersalurkan
Selain menggunakan vapor, DF juga memukul ST menggunakan tangan.
Akibat pemukulan itu, SST mengalami luka robek di kepala bagian belakang, mata kiri memar, dan telinga kanan mengeluarkan darah.
Hingga hari ini, ST tidak sadarkan diri atau mengalami koma.
"Saya melakukan ini karena cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya. Dia menggoda istri saya. Saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," kata DF.
DF pun mengaku menyesalii perbuatannya. Apalagi, kini dia harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri serta dua anak mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Ibu Hamil Positif Covid Dikarantina di Hotel Tiara Purwokerto, Bupati Banyumas: Mudahkan Penanganan
Baca juga: Tiga Pendaki Gunung Ungaran Kabupaten Semarang Tersesat, Terakhir Terlihat di Sendang Suroloyo
Baca juga: Messi Resmi Hengkang, Barcelona Ungkap Masalah Finansial dan Aturan Liga Spanyol Jadi Penyebab
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 6 Agustus 2021: Rp 978.000 Per Gram