Berita Banyumas
Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terimbas PPKM Darurat, Begini Prosedur Pembatalan Tiketnya
Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berimbas pada perjalanan kereta api.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berimbas pada perjalanan kereta api. PT KAI pun melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, perjalanan sejumlah kereta api pun dibatalkan. Pihaknya bakal mengembalikan 100 persen bea tiket calon penumpang.
Sayang, Ayep tak mengungkapkan, kereta apa saja yang dibatalkan perjalanannya.
Menurut Ayep, calon penumpang akan dihubungi petugas Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.
"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar Ayep dalam rilis, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Delapan Kereta Batal Berangkat, Khusus Wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Berikut Daftar Rincinya
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi, Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial
Baca juga: Stasiun Purwokerto Siapkan Vaksinasi Covid Gratis bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh, Ini Syaratnya
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Contoh di Stasiun Semarang Tawang
Ayep mengatakan, proses pembatalan tiket kereta api yang dibatalkan perjalanannya, dapat dilakuan melalui KAI Access sampai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Sementara, pembatalan setelah ketentuan itu hingga H+30 perjalanan dari tanggal yang tertera pada tiket, pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.
"Bagi pelanggan yang kerata apinya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, bisa juga melakukan melalui KAI Access dan loket stasiun," jelasnya.
Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Baca juga: Gowes ke Sumurboto Semarang, Gubernur Ganjar Borong Dagangan PKL dan Ingatkan Prokes
Baca juga: Donatur Berkurang, Konsevasi Penyu di Pantai Sodong Cilacap Andalkan Swadaya Kelompok Nagaraja
Baca juga: Kapolresta Banyumas Kirim Sambako dan Vitamin bagi Jurnalis yang Jalani Isoman akibat Positif Covid
Sedangkan melalui loket stasiun, batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
"Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen," ungkapnya.
Info selengkapnya terkait pembatalan tiket kereta api, Ayep meminta pelanggan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI 121. (Tribunbanyumas/jti)