Berita Kriminal
Polres Tegal Bekuk Komplotan Pencuri Mobil Pikap: Beraksi Dini Hari, Sasar Mobil di Halaman
Satreskrim Polres Tegal membekuk tiga pencuri mobil bak terbuka dan satu penadah yang merupakan satu komplotan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
Dari pemeriksaan juga terungkap, ketiganya tak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Tegal.
Ketiganya juga beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Banyumas, Kota Tegal, Brebes, Cimahi, Garut, Subang, Cirebon, dan Bandung.
Ketiganya diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Tegal pada 30 Juni 2021 di SPBU Tuwel Bojong, saat sedang mencari sasaran baru.
Sedangkan tersangka penadah diamankan di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021).
"Total kerugian dari enam mobil pikap yang dicuri, ditaksir senilai Rp 485 juta," kata Arie.
"Tersangka dijerat Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Sementara, penadah mobil Muhammad Abdul Gofur, mengaku hanya menerima mobil jenis pikap. Menurutnya, sparepart mobil pikap lebih banyak diminati.
"Saya memasarkan barang hasil curian sudah dalam bentuk per sparepart, di sosial media Facebook. Jadi, semisal radio sendiri, shoc beker sendiri, setir sendiri, mesin sendiri. Saya jual dengan harga kisaran Rp 10 juta, bergantung tahun dan kondisinya masih bagus atau tidak," ujarnya. (*)