Penanganan Corona
Kabupaten Tegal Darurat Covid, Pejabat dan Anggota DPRD Dilarang Dinas ke Luar Kota
Pemkab Tegal melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD setempat, melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal melarang pejabat dan pegawai, termasuk anggota DPRD setempat, melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan menerima tamu dari luar daerah.
Kebijakan ini diambil lantaran risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal dinilai tinggi, bahkan memasuki fase darurat.
Apalagi, penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal kini meluas di kalangan pegawai dan pejabat daerah.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, Jumat (25/6/2021) lalu.
Dalam rilis yang diterima Senin (28/6/2021), aturan tentang larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tegal Nomor 443.5/B.909 Tahun 2021 tentang Larangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Penerimaan Kunjungan Dinas.
Kebijakan ini berlaku mulai 25 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi epidemiologi Covid-19.
Baca juga: GOR Tegal Selatan Sudah Siap Tampung Pasien Covid-19, Disulap Jadi Rumah Sakit Darurat
Baca juga: RSUI Harapan Anda Tegal Terpaksa Batasi 700 Orang, Efek Tingginya Animo Masyarakat Buat Vaksinasi
Baca juga: Tahun Ajaran Baru di Tegal Tetap Terapkan KBM Daring, Masih Belajar dari Rumah
Baca juga: Pasien Covid di Pekauman Tegal Meninggal saat Isoman di Rumah, Keluarga Menolak Perawatan di RS
Dalam SE itu disebutkan, Bupati Tegal mengarahkan pejabat dan pegawai di semua organisasi perangkat daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah dan aktivitas sejenis lain, kecuali mereka yang melaksanakan tugas pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.
Pejabat dan pegawai juga dilarang menerima kunjungan dinas atau tamu dari luar daerah, baik itu dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, di lingkungan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, pemerintah desa dan kelurahan serta instansi lain.
Seperti tertulis dalam SE, penggunaan perangkat teknologi dan informasi dapat dimaksimalkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Umi mengungkapkan, fasilitas semisal konferensi video, sudah sangat lazim digunakan jajarannya di masa pandemi ini.
Agenda pertemuan rapat dan pembahasan multi pihak semakin mudah dan murah karena adanya aplikasi zoom meeting dan sejenisnya.
Menurutnya, akan ada penghematan anggaran yang signifikan dari uang saku harian, biaya inap, dan perjalanan jika teknologi ini diterapkan.
Baca juga: Hasil EURO 2020: Tuah Kartu Merah, Ceko Melaju ke Perempat Final setelah Tumbangkan Belanda 0-2
Baca juga: Hasil EURO 2020: Juara Bertahan Pulang Cepat! Portugal Kalah Tipis 0-1dari Belgia
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Senin 28 Juni 2021: Rp 975.000 Per Gram
"Dalam situasi darurat ini, semuanya harus disiplin menaati protokol kesehatan, khususnya pejabat daerah yang berada di risiko tinggi untuk menahan diri tidak bepergian ke luar kota. Risikonya, kita bisa tertular atau justru kita yang menularkan virus, terlebih Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah," ujar Umi.
Umi pun mengimbau agar pada masa libur akhir pekan, masyarakat lebih banyak tinggal di rumah.
Hal ini mengingat penambahan kasus Covid-19 masih terus terjadi dan meningkat, rata-rata 75 kasus baru per hari, sejak terjadinya lonjakan pasca libur Lebaran tanggal 18 Mei 2021 lalu hingga Jumat (25/6/2021).
"Jumlah kematian akibat infeksi Covid-19 juga terus bertambah menjadi 146 orang dalam 39 hari terakhir," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petugas-pmi-kabupaten-tegal-semprotkan-disinfektan-di-jalan-protokol-slawi.jpg)