Larangan Mudik Lebaran
Zero Penumpang Mulai Diberlakukan di Pelabuhan Kendal, KMP Kalibodri Off Hingga Akhir April 2021
Kapal yang biasanya mengangkut barang dan penumpang hingga 390 orang di Kendal itu sementara dinonaktifkan hingga akhir April 2021.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
Dengan ketentuan, penumpang umum wajib menyertakan hasil tes PCR Covid-19, dan penumpang dari sopir truk atau kernet melampirkan hasil rapid tes antigen.
"Penumpang dibolehkan lagi setelah larangan mudik sudah selesai."
"Dengan ketentuan membawa hasil tes PCR Covid-19 dan rapid tes antigen," tuturnya.

Aktifkan Sembilan Pospam
Di sisi lain, Dishub bersama jajaran Satlantas Polres Kendal bakal melakukan pengawasan mudik Lebaran di 9 titik Pospam.
Meliputi Exit Tol Kaliwungu, Exit Tol Pegandon, Exit Tol Weleri, dua rest area jalan tol, bundaran Sukorejo.
Depan Terminal Boja, satu pos induk di Kota Kendal, dan satu pospam depan Pasar Cepiring.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishub Kabupaten Kendal, M Sofyan menerangkan, operasi pemantauan rencananya bakal dilakukan mulai H-7 hingga H+7 Lebaran 2021.
Namun, waktu tersebut bisa saja lebih panjang dengan melihat situasi dan kondisi keramaian jalan maupun aktivitas masyarakat.
"Biasanya dari Polri lebih cepat H-10 Lebaran."
"Namun prinsipnya kami koordinasi bersama untuk menindaklanjuti Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/4/2021).
Kata M Sofyan, pihaknya tidak akan segan-segan menghalau pemudik yang nekat melakukan perjalanan dari luar provinsi.
Atau daerah yang tidak masuk aglomerasi yang diperbolehkan.
Tak terkecuali pejabat atau ASN yang melakukan perjalanan tanpa membawa surat tugas kedinasan.
Meskipun telah membawa hasil tes PCR Covid-19.