Berita Kudus
Rayakan Hari Kartini, Istri Bupati Kudus Ajak Remaja Putri Tuntaskan Pendidikan dan Tak Nikah Dini
Istri bupati Kudus berharap, remaja perempuan Kudus menuntaskan pendidikan dan tak sembrono memutuskan menikah di usia muda.
Kasus pernikahan dini di bawah usia 19 tahun di Kudus mengalami peningkatan hingga hampir 100 persen, pada awal tahun 2021.
Panitera Pengadilan Agama Kudus Muchammad Muchlis mengatakan, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan itu karena sebelumnya, syarat minimal perkawinan perempuan berusia 16 tahun.
Namun, undang-undang perkawinan 2019 menyebutkan, kedua mempelai harus berusia minimal 19 tahun.
"Sehingga, yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan," jelas dia.
Baca juga: Mudah Dibuat! Bubur Sagu Mutiara Bisa Jadi Menu Takjil Sore Ini, Berikut Resepnya
Baca juga: Polres Purbalingga Cek Kesehatan Awak Angkutan Umum di Terminal, Dibagikan Pula Paket Vitamin Gratis
Baca juga: Pemkab Kebumen Gagas Kawasan Industri Bahari, Dibangun di Kecamatan Puring hingga Klirong
Baca juga: 5 Berita Populer: Bupati Kudus Minta Pelayan RS Tak Kasar-Kosmetik Ilegal Beredar di Banjarnegara
Muchlis menambahkan, mayoritas kasus perkawinan remaja itu karena perempuannya sedang hamil.
"Kebanyakan kasusnya begitu, karena perempuannya sudah hamil," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah dispensasi yang telah diputus Pengadilan Agama Kudus sebanyak 67 orang.
Jumlah itu terdiri dari 22 orang bulan Januari, 23 orang bulan Februari dan 22 orang bulan Maret 2021.
"Kalau dibandingkan bulan Januari 2020, hanya 12 orang remaja yang mengajukan dispensasi nikah. Berarti, kenaikannya hampir 100 persen di bulan Januari," ujar dia.
Muchlis menghitung, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan pada triwulan pertama mencapai 54 orang tahun 2020.
Artinya, pada triwulan I tahun 2021, dispensasi perkawinan mengalami kenaikan mencapai 24 persen.
"Memang tren pernikahan dini mengalami kenaikan," kata dia. (Raka F Pujangga)