Ramadan 2021
Kemenag Izinkan Acara Buka Puasa Bersama di Luar Rumah, Begini Aturannya
Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan acara buka puasa bersama di luar rumah dengan catatan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.
Ketiga, pengurus dan pengelola masjid, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada semua jemaah.
Keempat, pengurus dan pengelola mesjid wajib melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk semua masjid, mewajibkan penggunaan masker dan mengingatkan jemaah agar menjaga jarak serta membawa alat salat masing-masing.
Fuad menambahkan, dalam SE Nomor 4, juga diatur perihal pelaksanaan salat Idulfitri 1422 Hijriah.
SE menegaskan salat Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Tetapi, hal ini dikecualikan apabila perkembangan Covid-19 semakin tinggi, semakin negatif berdasarkan pengumunan Satgas Covid-19 untuk seluruh wilayah Indonesia atau olen pemda masing-masing," ucap Fuad. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Bolehkan Buka Puasa Bersama 50 Persen dari Kapasitas Ruangan".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-menu-buka-puasa.jpg)