Berita Semarang

Selama 2020, Pernikahan Dini di Kota Semarang Tembus 217 Kasus. Diduga Dipicu Sekolah Online

Catatan DP3A Kota Semarang, kasus pernikahan dini naik empat kali lipat dalam empat tahun terakhir.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala DP3A Kota Semarang M Khadik saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021). 

Perkawinan diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang ini merupakan revisi dari UU Nomor 1 Tahun 1974.

Semula, batas usia perkawinan laki-laki minimal 19 tahun dan peremuan minimal 16 tahun.

Namun, menurut UU yang baru, batas perkawinan baik laki-laki maupun perempuan minimal 19 tahun.

"Kami perlu sosialisasikan itu karena dampak dari pernikahan dini sangat luas," ujarnya.

Khadik menjelaskan, pernikahan dini akan menimbulkan dampak kurang baik jika pasangan suami istri belum siap dari aspek fisik, psikologi, ekonomi, maupun sosial.

Pernikahan dini dapat menyebabkan peningkatan kematiaan ibu dan anak, kemiskinan, pengangguran, hingga menyebabkan peningkatan stunting.

"Gizi tidak tercukupi pada masa kandungan, faktor pengetahuan kurang, mendukung terciptanya stunting. Banyak aspek yang terkait dengan pernikahan dini," katanya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menambahkan, BKKBN telah mengingatkan Pemerintah Kota Semarang terkait dampak pandemi di antaranya pernikahan dini semakin banyak.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Polda Jateng Bakal Dirikan Posko Kesehatan di Setiap Rest Area

Baca juga: Muncul Klaster Kampus, 39 Dosen di UNG Positif Covid-19. Kampus Ditutup Sementara

Baca juga: Sekeluarga di Argopeni Kebumen Jadi Korban Pembacokan Tetangga, Seorang Tewas

Baca juga: Viral, Pasien RSJ Ini Diduga Polisi yang Hilang 16 Tahun Lalu saat Tsunami Melanda Aceh

Hal itu dimungkinkan terjadi karena sekolah dilakukan secara online. Ditambah, kurang adanya pengawasan.

"Kami mengajak PKK, Darma Wanita, GOW mengedukasi masyarakat bahwa pernikahan dini sangat rentan dengan kematian anak dan ibu," terang Hendi, sapaannya.

Melalui upaya bergerak bersama Pemkot dan stakeholder terkait, dia berharap pernikahan dini di Kota Semarang semakin dapat ditekan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved