PPKM Mikro Jateng
Satpol PP Karanganyar Panggil Manajer Pusat Perbelanjaan, Terbukti Langgar Aturan PPKM Mikro
Berdasarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 tahun 2021 tentang PPKM mikro, disebutkan kegiatan atau acara dibatasi maksimal 50 orang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar memanggil manajer pusat perbelanjaan lantaran adanya kerumunan orang saat menggelar senam.
Berdasarkan Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/5 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, disebutkan kegiatan atau acara dibatasi jumlahnya maksimal 50 orang.
Selain itu tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto menyampaikan, pihaknya telah memanggil manajer pusat perbelanjaan bersangkutan.
Hal itu lantaran ada acara senam yang dihadiri banyak orang.
"Sudah dipanggil pada Senin (15/2/2021)."
"Mereka sanggup untuk tidak mengulangi lagi."
"Kalau mengulangi lagi, ranah penegakannya beda, kami koordinasi dengan kepolisian," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, pihak pusat perbelanjaan itu tidak menyangka ternyata yang mengikuti senam jumlahnya sekira 300 orang.
Mengingat perkiraan awal, pengunjung yang mengikuti senam tidak mencapai jumlah tersebut.
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Satpol PP Kabupaten Karanganyar
Running News
berita karanganyar hari ini
Karanganyar
pelanggaran protokol kesehatan
Pelanggaran Prokes di Karanganyar
PPKM mikro
PPKM
Joko Purwanto
protokol kesehatan
Polres Karanganyar Dirikan Dua Pos Lantas Tangguh Candi, Ini Titik Lokasinya |
![]() |
---|
ASN Pemkab Karanganyar di Rumah Saja, Tiap Akhir Pekan Maupun Libur Nasional |
![]() |
---|
Pemkab Banyumas Minta Kejelasan Penentuan Zonasi di Tingkat RT, Sadewo: Tunggu Keputusan Gubernur |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo: Dukung PPMK Mikro di Jateng, Delapan Persen Dana Desa Bisa Digunakan |
![]() |
---|