Berita Nasional

ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun, Ada Hukuman Disiplin bagi Pelanggar

Aparatur sipil negara (ASN) diminta tak bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ILUSTRASI. Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) diminta tak bepergian ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.

Mereka pun akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).

Baca juga: 24 Anggota DPRD Purbalingga Jalani Tes Swab, Sempat Kontak dengan Staf Positif Covid-19

Baca juga: Dua Mayat Pemuda Ditemukan di Pinggir Tol Semarang-Batang, Diduga Anak Punk Berumur 17-25 Tahun

Baca juga: Temukan 100 Titik Lubang Jalan di Jalan Pantura Demak, Bina Marga Jateng Kebut Penambalan

Baca juga: Tak Harus Rapid Antigen, Berlibur Naik Mobil Boleh Membawa Hasil Nonreaktif Rapid Antibodi

Melalui SE 7/2020, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada ASN.

SE mengatur agar pemberian cuti berdasarkan pada kebutuhan dan/atau kepentingan ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Selain itu, SE mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN.

Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru.

Apabila ASN perlu pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan. Di antaranya, memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," tulis Menpan RB.

Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah pun diminta memastikan agar para pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti aturan dalam SE.

SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Diminta Tak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru, Sanksi Mengancam".

Baca juga: Istana Pastikan Reshuffle Kabinet, Presiden Jokowi Mulai Intens Hubungi Sejumlah Nama

Baca juga: Bulog Jateng Pastikan Stok Beras Mencukupi Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Wakil Bupati Pekalongan: Ibadah dan Misa Natal Tidak Boleh Mengajak Anak-anak dan Manula

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 22 Desember 2020 Rp 1.956.000 Per 2 Gram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved