Berita Kriminal

Residivis Ini Tak Ada Kapoknya, Enam Kali Masuk Penjara, Kali Ini Beraksi di Kebumen

Pria berusia 38 tahun ini kembali berurusan dengan hukum karena diduga mencuri seperangkat alat semprot air cuci kendaraan bermotor.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan

Tersangka nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencuriannya telah dilakukan sejak 1999.

Saat itu, tersangka mencuri televisi di daerah Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya pada 2010, tersangka mencuri motor di daerah Purbalingga.

Belum kapok, pada 2013, tersangka kembali mencuri motor di wilayah Purbalingga.

Kemudian pada 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan televisi.

Pada 2017, tersangka kembali mencuri motor.

Beberapa bulan setelah bebas, bukannya memperbaiki hidup, namun tersangka kembali melakukan penggelapan motor pada 2018.

Ia pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS.

Lantai penjara seperti tak lagi dingin baginya.

Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang tidur.

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.

Ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Tiga Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Cilacap Bakal Terapkan WFH Selama Sepekan

Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar, Mahasiswa Ajak Bupati Banyumas Adakan Mimbar Terbuka

Baca juga: Jadi Tukang Desain Masjid Seribu Bulan, Ridwan Kamil: Bupati Banyumas Adalah Senior Saya di ITB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved