Berita Kriminal

Oknum Brimob Diduga Berulang Kali Jual Senjata ke KKB Papua, Berikut Penjelasan Mabes Polri

Seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan pers tentang kasus penerbitan Rednotice - Ujaran kebencian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Bareskrim Polri melimpahkan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol terhadap buronan kasus cessie Bank Bali Djoko S Tjandra yang akan segera maju ke pengadilan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan senjata api yang diduga diperjualbelikan oknum Brimob berinisial Bripka JH ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) di Papua bukan merupakan senjata dinas.

"Sementara ini yang kami dapatkan informasinya, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Banjir Kembali Meluas di Kroya Cilacap, Ratusan Warga di Dua Desa Mengungsi

Baca juga: 19 TPS Masuk Wilayah Blank Spot, Begini Tanggapan KPU Kabupaten Semarang

Menurut Brigjen Pol Awi, seperti yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020), senjata tersebut tidak memiliki surat-surat resmi dikarenakan merupakan senjata ilegal.

Sejauh ini, pihaknya masih mengusut lebih jauh kasus tersebut.

Polri, kata Brigjen Pol Awi, akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata itu.

"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas dan menelusuri sampai sejauhmana terjadinya jual-beli senjata tersebut," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengungkapkan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena Bripka JH diduga terlibat jual beli senjata api ilegal di Papua.

Selain JH, ada dua warga sipil yang juga ditangkap polisi.

Salah satunya adalah mantan anggota TNI.

Irjen Pol Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu keamanan.

Baca juga: BPBD Temanggung Masuki Usia ke 9 Tahun, Ini Doa dan Harapan Bupati Muhammad Al Khadziq

Baca juga: Ada 64 Kasus Baru Positif Covid-19 di Kota Tegal, Dinkes: Data Penambahan Dua Hari Terakhir

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH."

"Dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," kata Irjen Pol Paulus, seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Dari Bripka JH, pihaknya menyita dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

Pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata api ilegal tersebut kepada KKB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved