Berita Nasional

KPK Soroti LPG Bersubsidi, Penyalurannya Disebut Masih Banyak Masalah

KPK menilai kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin penerima subsidi serta jenis-jenis usaha mikro yang bisa menerima subsidi belum jelas.

Editor: deni setiawan
Staf Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK menemukan beberapa permasalahan pada program subsidi gas LPG 3 kilogram.

Permasalahan itu diketahui dari hasil Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg yang dilakukan pada 2019.

"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Target Retribusi Parkir Turun Rp 275 Juta, Tahun Ini di Kota Salatiga

Situs Website DPR Direntas, Halaman Muka Muncul Tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat

Terbukti Gunakan Narkoba, Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Malam Ini Pukul 19.45, Berikut Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs NK Dugopolje

Ipi menuturkan, pada aspek perencanaan, terdapat dua permasalahan.

Yakni tidak jelasnya kriteria pengguna LPG bersubsidi dan tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi.

KPK menilai kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin penerima subsidi serta jenis-jenis usaha mikro yang bisa menerima subsidi belum jelas.

Terkait kuota penerima LPG bersubsidi, usulan dari daerah juga tidak berdasarkan pada data calon penerima yang valid.

"Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat."

"Padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut," kata Ipi.

Selanjutnya, pada aspek pelaksanaan, KPK menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi serta lemahnya kendali dalam impelementasi penetapan harga eceran tertinggi.

Beberapa permasalahan yang ditemukan KPK seperti kurangnya sosialisasi dari Pertamina.

Serta agen kepada pangkalan yang menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar.

Sanksi bagi pangkalan yang menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) juga dinilai masih minim.

Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten/kota pun tidak mempunyai wewenang untuk menindak, hanya dapat memberi imbauan.

Selain itu, tidak beroperasinya pengaturan zonasi distribusi LPG Public Service Obligation (PSO) juga menjadi salah satu permasalahan yang disorot KPK.

"Dampaknya, terjadi manipulasi pengisian logbook."

"Semakin banyak persentase ke pengecer, maka harga semakin tidak terkendali."

"Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali," kata Ipi.

Pada simpulannya, KPK menilai upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas tidak efektif.

Mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup juga dinilai telah terbukti gagal.

Atas temuan tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Yakni evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.

"Kedua, Pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT)."

"Atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi," kata Ipi.

Ketiga, perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM).

Adapun kajian ini dilakukan KPK dengan sejumlah latar belakang.

Salah satunya, anggaran subsidi yang terus membengkak.

"Subsidi minyak tanah pada tahun 2008 mencapai Rp 47,61 triliun."

"Setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi justru meningkat menjadi Rp 58,14 trilliun."

"Ini menjadi beban yang terus membengkak bagi negara," kata Ipi. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "KPK Temukan Sejumlah Masalah pada Program Subsidi Gas LPG 3 Kg"

RSUD Cilacap Sudah Miliki Laboratorium Tes PCR, Tahap Awal Sehari Bisa Uji 180 Sampel

Masyarakat Temanggung Bisa Tukar Botol Plastik Menjadi BBM di SPBU, Begini Syaratnya

4 Tim Terakhir Peserta EURO 2020 Dihasilkan Malam Ini, Berikut Tim yang Bakal Bertanding

Begini Aktivitas Santri Positif Covid-19 Selama Jalani Karantina Mandiri di Ponpes Kebumen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved