Minggu, 12 April 2026

Berita Bisnis

Besok, Pemerintah Lelang 6 Seri Sukuk

Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (29/19/2020).

Editor: rika irawati
thikstockphotos
Ilustrasi Rupiah 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (29/19/2020).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, yang dikutip Kompas.com, Jakarta, Senin (28/9/2020), ada 6 seri sukuk negata yang akan dilelang.

Rincian seri sukuk yang dilelang yakni SPN-S 02032021, PBS-027, PBS-026, PBS-003, PBS-025 dan PBS-028.

"Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis DJPPR.

PT KAI Daop 5 Purwokerto Buka Layanan Kirim Barang Pakai Jasa Kereta Lewat Kargo Lingkar Joglosemar

Ingin Tukar Mata Uang Asing? Berikut Nilai Tukar Rupiah di 5 Bank, Hari Ini

Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 28 September 2020 Rp 1.058.000 Per Gram

Tanggal jatuh temponya mulai 2 Maret 2021 hingga 15 Oktober 2046. Sementara itu, imbalan yang ditawarkan mulai diskonto hingga 8,37 persen.

Pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk kali ini Rp 10 triliun.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

DJPPR menyampaikan, lelang SBSN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.

Wakil Wali Kota Tegaskan Tak ada PSBB Jilid 2 di Kota Tegal

Bukan Tes Swab, Pemkab Banyumas dan FKPP Sepakati Screening Kesehatan untuk Cegah Klaster Ponpes

Seusai Jalani Sanksi Menyapu Makam Pahlawan, 3 Warga Kota Semarang Dikarantina di Rumdin Wali Kota

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok, Pemerintah Lelang Sukuk Negara dengan Target Rp 10 Triliun". 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved