Berita Pendidikan
Guru Hononer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Seperti Pekerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ada kabar baik nih dari Pemerintah Pusat.
Ada wacana, pemerintah akan meluncurkan program baru khusus para guru honorer.
Programnya nyaris serupa dengan program bantuan subsidi upah (BSU) karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
• KABAR BAIK, Besok Sabtu Playmaker Andalan PSIS Flavio Beck Junior Tiba di Semarang
• Puskesmas Kaliwungu Ditutup Hingga Akhir Pekan, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes Kendal
• 744.428 Pemilih Masuk DPS Pilkada Purbalingga, KPU: Tolong Bisa Dicek Sudah Terdaftar atau Belum
• Ada Dugaan Penyelewengan Dana Retribusi Sampah di DLH Purbalingga, Kajari: Periode 2017-2018
Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer.
Skema dari bantuan program kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta."
"Nanti yang melaksanakan adalah Kemendikbud dengan kebijakan yang sama subsidi gaji," ujar Airlangga seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
Saat ini, pegawai honorer juga sudah ada yang mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program subsidi gaji.
Hingga 14 September 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan.
Subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan diberikan sejak diluncurkan pada 27 Agustus 2020 oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bersama BP Jamsostek.
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari program subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek.
Termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
Adapun secara keseluruhan hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 triliun, atau 17,43 persen dari pagu Rp 37,87 triliun.