Berita Kebumen
Tega, Kakek Cabuli Cucu Sejak 2017. Terbongkar setelah Korban Mengadu ke Ibu
Kakek berinisial MI (55), warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kakek berinisial MI (55), warga Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, tega menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Rudapaksa yang dilakukan pun dilakukan sejak tahun 2017. Atau, saat sang cucu masih berusia 12 tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi persetubuhan terakhir dilakukan MI pada bulan September 2019, saat rumahnya sepi.
"Peristiwa ini terbongkar setelah korban berani menceritakan kepada ibunya," kata Rudy saat gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (10/9/2020).
• Aksi Cabul di Kebumen Terbongkar, Istri Pelaku Baca Percakapan di WhatsApp, Lupa Dihapus
• Kakek 70 Tahun di Tegal Tega Cabuli Bocah 6 Tahun, Beri Iming-Iming Uang Rp 2 Ribu dan Otok-otok
• Setelah Nonton Video Porno, Duda di Kebumen Cabuli Gadis 14 Tahun yang Menginap di Rumahnya
Menurut Rudy, pada bulan Desember 2019, korban memaksa ibunya yang bekerja di Kabupaten Tasikmalaya agar pulang ke Sempor. Namun, permintaan itu baru dipenuhi sang ibu, April 2020.
Sesampai di rumah, korban selalu membuntuti ibunya kemana pun pergi. Hal Ini yang membuat sang ibu curiga.
"Saat ditanya ibunya, korban akhirnya menceritakan semuanya," kata dia.
Mengetahui cerita tersebut, perasaan sang ibu langsung hancur. Sejak kecil, anaknya memang hidup bersama kakek dan neneknya di Sempor.
"Bahkan, seringkali, kakek mengancam akan membunuhnya jika ia bercerita kepada seseorang tentang tindakan asusilanya itu," imbuh kapolres.
Kapolres mengatakan, sang nenek pernah memergoki suaminya memegang bagian tubuh sensitif korban namun tidak berani mengingatkan. MI dikenal sebagai pribadi yang galak.
Bahkan, setelah mendengar cerita anaknya, sang ibu sempat takut melaporkan ke polsek karena sifat MI yang temperamental.
Namun, pada akhirnya, ibu korban berani melaporkan ke polsek, September ini, dengan dukungan keluarga.
"Setelah ibunya datang ke Polsek Sempor, melaporkan peristiwa itu, kami datang ke rumah tersangka dan melakukan penangkapan," tutur AKBP Rudy.
• 5 Petahana di Jateng Gagal Maju Pilkada, Ini Komentar Pengamat Politik dari Undip Semarang
• Polisi Kembali Tutup Jalan Merdeka dan Simpang Srimaya Arah Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto
• Polisi Bongkar Judi Togel di Karanglesem Banyumas, Pelaku Ditangkap saat Layani Kupon Nomer
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap Rabu (2/9/2020) pukul 20.00, di rumahnya. Keluarga pun menyambut baik dan berterimakasih kepada Polres Kebumen atas penangkapan tersebut.
"Keluarga berharap, sang kakek bisa bertobat setelah menjalani hukuman," jelasnya.
Polisi bakal menjerat MI dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MI terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/polres-kebumen-bekuk-kakek-cabuli-cucu.jpg)