Tahapan Pilkada

KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Hari Ini, Mendagri: Bawa Tim Kecil Saja

Pemilihan kepala daerah pada tahun ini tetap dilaksanakan, meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

Editor: rika irawati
Istimewa
Mendagri Tito Karnavian 

Sementara itu, terkait pelaksanaan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa, Tito menegaskan bahwa kegiatan itu hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa kampanye Pilkada 2020.

Itu pun, imbuh dia, jumlah massa yang boleh dikumpulkan di dalam satu tempat juga dibatasi jumlahnya.

"Pengumpulan massa dibatasi hanya 100 orang. Itu pun dibatasi satu paslon satu kali dan juga dengan menjaga jarak," ucapnya.

Akhirnya PKS Deklarasikan Dukung Calon Petahana di Purbalingga, Nyaris Bikin Poros Ketiga

Sebagai gantinya, paslon dan tim pendukung dapat memanfaatkan media daring untuk menyebarluaskan kegiatan kampanye secara virtual.

Hal itu seperti disebutkan di dalam Pasal 1 angka 25 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa "Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih".

Sedangkan di dalam Pasal 1 angka 33 disebutkan bahwa "Media dalam jaringan yang disebut media daring adalah adalah segala bentuk platform media dalam jaringan internet atau online yang memiliki tautan, konten aktual secara multimedia, atau fasilitasi pertemua virtual dengan menggunakan teknologi informasi".

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 1 angka 33a yang menyatakan "Media sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang sifatnya gratis dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas".

Tito menegaskan, setiap paslon dan tim suksesnya harus mematuhi ketentuan ini. Jika tidak, mereka akan diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tentu bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu sebab aturan itu sudah masuk peraturan KPU," tutur Tito.

PDI Perjuangkan Usung Eri Cahyadi sebagai Pengganti Risma di Pilkada 2020 Surabaya

Ia menambahkan, kampanye merupakan salah satu tahapan krusial yang bisa berdampak pada penyebaran virus corona.

Selain potensi pelanggaran pilkada, ada pula potensi pelanggaran protokol kesehatan yang mungkin akan dilanggar oleh paslon maupun timnya karena menghadirkan banyak orang di dalam satu tempat.

Oleh karena itu, ia mendorong agar massa kampanye juga dimanfaatkan sebagai sosialisasi penanganan Covid-19.
Misalnya, dengan menjadikan penanganan Covid-19 dan dampak sosialnya sebagai materi debat publik.

"Jadi, isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 dan dampaknya oleh para calon kepala daerah. Kemudian, alat peraga kampanye bisa dalam bentuk masker, hand sanitizer," ujarnya.

"Setting kami dalam Pilkada 2020 ini adalah agar tidak ada klaster baru. Sebab pilkada sudah dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ada dalam aturan KPU," tambah Tito. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Pilkada Dibuka Hari Ini, Paslon Diminta Batasi Arak-arakan". 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved