Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Tapi Masa Cetak
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Editor:
rika irawati
Tribun Banyumas/ Idayatul Rohmah
Puluhan orang mengantre layanan Samsat Online Keliling (Samkel) di depan E-Plaza Simpanglima, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret 2020–29 Mei 2020.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi, seperti KTP asli beserta fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi".