Jumat, 1 Mei 2026

Berita Video

Video Penjelasan Menaker Tentang Kartu Prakerja dan Bantuan Bagi Karyawan Non-PNS

Selain pekerja swasta, subsidi gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah di bawah Rp 5 juta.

Tayang:

Selain pekerja swasta, insentif gaji diberikan kepada pekerja pemerintah non PNS yang tidak menerima gaji ke 13 dan upah yang diterima masih di bawah Rp 5 juta.

"Kami validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan."

"Alhmaduliah teman-teman pekerja telah menyerahkan nomor rekeningnya."

"Karena uang itu akan ditransferkan langsung ke rekening tiap pekerja," jelasnya.

Hingga saat ini, Kata Ida, sudah ada sekira 15 juta nomor rekening pekerja yang telah diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Program insentif gaji itu akan diluncurkan pada 25 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved